PPATK Catat Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun
terdapat 2,76 juta masyarakat terlibat permainan judi online, dengan 2,19 juta merupakan masyarakat golongan warga berpenghasilan rendah.
"(Arahan presiden-Red) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10)
Menurut dia, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online. "Terus memang masih coba ada, tapi kami akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kami akan habisi judi online dari ruang digital kita," tegasnya.
Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protokol), Budi juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian.
Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 yang di-remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan, Kominfo juga sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK, dan 540 e-wallet atau dompet elektronik.
Sementara terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.
"Nanti kami akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah," bebernya.
"Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kami lakukan, semua yang hidup kami blok, take down, kami blokir," sambungnya.TRIBUN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.