Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

VIRAL! TKW Kirim Celana Dalam ke Indonesia Kena Biaya Rp 800 Ribu, Harganya Hanya Rp 140.000

Heboh TKW Indonesia saat mengirimkan celana dalam dikenai tarif sebesar Rp 800.000. Yuni nama TKI yang bekerja di Hongkong ini sempat bingung

NET
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Heboh TKW Indonesia saat mengirimkan celana dalam dikenai tarif sebesar Rp 800.000.

Yuni nama TKI yang bekerja di Hongkong ini sempat bingung dan tidak percaya dan mengira ditipu petugas yang mengaku-ngaku.

Akibat mahalnya biaya tersebut, tenaga Kerja Wanita atau TKW Indonesia di Hongkong bernama Yuni mengeluhkan mahalnya tarif bea masuk ke Indonesia yang diunggah di media sosial.

Dirinya mempertanyakan ketika dia mengirimkan barang berupa celana dalam seharga Rp 140.000 dan oleh petugas dikenai tarif bea masuk Rp 800.000.

Bea masuk yang harus dia bayar ini lima kali lipat lebih dari harga beli barang yang dia dapat di Hongkong.

Keluhan Yuni yang mempersoalkan mahalnya tarif bea masuk celana dalam ini kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial Twitter/X Yuni mengaku heran celana dalam yang dia beli justru dikenakan tarif yang lebih mahal.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi.

Oleh Kantor Pos Banyuwangi.

Saya kira itu adalah palsu.

Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

Padahal di saat yang bersamaan, Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40.000.

Dia mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800.000.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa persoalan itu telah diselesaikan dengan baik.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya.

Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang.

Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia," kata Prastowo dalam akun Twitternya, Jumat.

Prastowo pun menjelaskan bahwa barang yang dikirim Yuni masuk dalam jalur hijau.

Artinya tidak melalui pemeriksaan dari bea cukai. Dia pun mengaku bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi.

"Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira dolar yang tercantum sebagai dolar Amerika Serikat, ternyata dolar Hongkong," ungkapnya.

Sementara itu, Prastowo juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada penerima maupun pengirim untuk meminimalisir hal serupa terjadi.

"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," ucap dia.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKW Kirim Celana Dalam ke Indonesia Digetok Bea Cukai Rp 800 Ribu, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Baca juga: Sosok Mustofa Menurut Dedi Mulyadi: Ini Laki-laki Paling Sabar di Dunia, Dihinakan oleh Istrinya

Baca juga: Ratusan Ustadz dan Ustadzah LDII Semarang Ikuti Pelatihan Metode Dakwah

Baca juga: SOSOK Dimas Drajad, Anggota TNI yang Jebol 3x Gawang Brunei di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Sosok Dr Wati Istanti, Dosen Unnes Populerkan Bahasa Indonesia di Amerika: Ngajar di Yale University

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved