Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantuan PKH

Bansos PKH Cair Lagi, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan untuk Ambil Bantuan

Berikut ini berkasnya: 1. Bawa Surat undangan, 2. KTP, 3. Kartu Keluarga (KK), 4. Surat undangan atau keterangan dari pemerintah desa setempat.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi: Bansos PKH Cair Lagi, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan untuk Ambil Bantuan 

Bansos PKH Cair Lagi, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan untuk Ambil Bantuan

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 bulan Oktober 2023.

Program bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apalagi harga bahan-bahan makanan diprediksi akan naik jelang Natal dan Tahun Baru.

Buruh Penerima BLT DBHCHT.
Foto ILUSTRASI Buruh Penerima BLT DBHCHT. (Istimewa)

Baca juga: Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos, Pemerintah Turunkan Bantuan 30 Kg Beras dan Uang Rp 750 Ribu

Dalam pencairan kali ini, ada perubahan signifikan dalam cara bantuan disalurkan kepada penerima manfaat.

Namun sebelum Anda mengambil bansos PKH, persiapkan dulu berkas persyaratannya.

Ada beberapa berkas yang harus kamu siapkan untuk mencairkan bansos PKH tahap 4 Oktober ini.

Berikut ini berkasnya:

1. Bawa Surat undangan
2. KTP
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan atau keterangan dari pemerintah desa setempat. Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon 'refresh' untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved