Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Batas Pelunasan Agustus, 15 Kecamatan di Blora Belum Lunas PBB-P2    

Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Blora masih belum melunasi pajak bumi dan bangunan, dan pedesaan, perkotaan (PBB-P2). 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora. 

 
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Blora masih belum melunasi pajak bumi dan bangunan, dan pedesaan, perkotaan (PBB-P2). 

 

Terhitung, ada 15 kecamatan di Blora yang belum lunas. 


Padahal batas waktu pelunasan sudah terlewat pada akhir Agustus lalu. 


Diketahui, Pemkab Blora menargetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp 20 miliar. Dari angka tersebut, masih kurang Rp 2,2 miliar.


Kepala Bidang Penagihan Dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Tulus Prasetyono mengungkapkan, menurut data yang didapat oleh pihaknya, sudah sebanyak 585.730 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang didistribusikan. 


Sementara itu, kecamatan yang sudah lunas pajak hanya Kecamatan Kradenan saja.


Data pajak PBB-P2 Kecamatan Kradenan sebanyak 24.754 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 775,5 juta. 


Lalu, masih ada 15 kecamatan lainnya yang belum lunas pajak.


‘’Hanya ada satu kecamatan yang lunas, 15 kecamatan sisanya belum melunasi. Rata-rata tunggakannya 60-90 persen,” jelasnya, Sabtu (14/10/2023).


Tulus menerangkan, pihaknya sudah mengupayakan tim BPPKAD untuk menargetkan PBB-P2 harus menyentuh target di triwulan 4. 


Pihaknya juga mengagendakan penderasan di desa-desa bagi yang belum terealisasi 100 persen. 


Pihaknya menjelaskan, untuk kecamatan yang belum lunas pajak itu sampai saat ini belum ada kebijakan terkait sanksi.


‘’Tanggung jawab camat sebagai penanggungjawab pelaksanaan pemungutan PBB-P2 itu sudah diatur dalam keputusan Bupati Blora Nomor 971.11/25/2014," jelasnya.


"Dalam keputusan bupati itu, camat harus membentuk tim monitoring pajak PBB-P2 di tingkat kecamatan. Tujuannya untuk aktif memantau desa-desa di kecamatan tersebut untuk melunasi pajak," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved