Harga Naik, Plt Mentan Desak Percepatan Impor Gula
percepatan impor perlu dilakukan untuk menyetabilkan harga gula di masyarakat yang terpantau mengalami peningkatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Plt Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mendorong langkah impor gula untuk segera dilaksanakan.
Hal itu perlu dilakukan untuk menyetabilkan harga gula di masyarakat yang terpantau mengalami peningkatan.
"Perintah Pak Presiden untuk gula, realisasi impor kita hanya 26 persen, sehingga secepatnya saudara-saudara kita yang memegang kuota impor harus merealisasikan importasinya, termasuk BUMN di bidang pangan," katanya, di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (16/10).
"Sektor privat (swasta-Red) juga jangan hanya melakukan importasi kalau untung, maka kalau harga di luar lebih tinggi mereka enggak melakukan importasi. Enggak begitu caranya," sambungnya.
Diketahui, mengutip panel harga di situs Bapanas, harga gula di tingkat eceran secara nasional mengalami peningkatan 0,13 persen secara bulanan menjadi senilai Rp 15.520/kg.
Sementara untuk harga di tingkat pedagang grosir harga gula meningkat 0,07 menjadi Rp 14.220/kg.
"(Langkah) importasi bukan cuma soal harga, tetapi pemenuhan stok, sehingga tolong disampaikan kepada seluruh importir supaya melakukan penugasan seperti yang sudah disampaikan," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Yadi Yusriadi menyatakan, satu penyebab minimnya realisasi impor gula lantaran harga gula dunia saat ini sedang tinggi.
Harga gula yakni mencapai 25,5 sen per pound untuk jenis raw sugar atau gula mentah. Sementara Gula Kristal Putih (GKP) juga tinggi, yakni di atas 700 dolar per ton.
"Dua kali lebih tinggi dibanding 3 tahun yang lalu. Sehingga bila diimpor, harga pokok gulanya bisa lebih tinggi dari harga gula di pasar saat ini," katanya, kepada Kontan.co.id, Senin (16/10).
Karena hal tersebut, menurut dia, beberapa perusahaan yang telah mendapat surat persetujuan impor belum merealisasikan dan minta penundaan jadwal impornya. Sebab, mereka tidak ingin mengalami kerugian.
Dengan kondisi itu, Yadi menyatakan, realisasi impor harusnya dilakukan melalui perusahan BUMN, yang apabila ada kerugian mendapat jaminan anggaran dari negara karena melakukan penugasan. (Tribunnews/Bambang Ismoyo/Kontan/Lailatul Anisah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.