Berita Nasional
Presiden Jokowi Emoh Cawe-cawe Soal Putusan MK: "Silakan Pakar Hukum Mengevaluasi"
residen Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Menurut beliau, untuk informasi lebih lanjut mengenai putusan tersebut, sebaiknya menghubungi MK.
"Iya, terkait dengan keputusan MK, harap menghubungi Mahkamah Konstitusi. Saya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca juga: Megawati Menyatakan Tidak Bakal Salah Pilih Cawapres untuk Ganjar Pranowo
Selain itu, Presiden juga mengizinkan para ahli hukum untuk menilai keputusan tersebut.
Beliau tidak ingin memberikan pendapatnya agar tidak terlihat sebagai campur tangan terhadap proses keputusan MK.
"Silahkan juga para pakar hukum untuk mengevaluasi, saya tidak ingin memberikan pandangan terkait keputusan MK, agar tidak disalahpahami sebagai campur tangan dalam ranah yudisial," tambahnya.
Terkait dengan kemungkinan Gibran Rakabuming, wali kota Solo dan putra sulungnya, maju sebagai calon wakil presiden, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan partai politik atau aliansi partai politik.
Jokowi menegaskan bahwa beliau tidak akan ikut campur dalam urusan terkait pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau aliansi partai politik. Silakan tanyakan kepada partai politik, ini merupakan wilayah partai politik, dan saya tegaskan saya tidak akan campur tangan dalam proses penentuan calon presiden atau wakil presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa seseorang dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meskipun belum mencapai usia 40 tahun, selama yang bersangkutan pernah atau saat ini menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa batas usia tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945.
MK juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dalam kerangka penalaran yang masuk akal.
Keputusan MK ini berlaku mulai dari Pemilihan Umum 2024 dan seterusnya.
Perkara ini awalnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.