Berita Nasional
Relawan Gibran Harap Putusan MK Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sumatera Selatan, M. Anwarul Fitro, Meminta MK untuk Menyetujui Gugatan Terkait Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sumatera Selatan, M. Anwarul Fitro, Meminta MK untuk Menyetujui Gugatan Terkait Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan dalam gugatan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Sebagaimana yang telah diumumkan di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan mengenai permohonan uji materi mengenai pasal persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada hari Senin, pukul 10.00 WIB.
M. Anwarul Fitro, Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sumatera Selatan, mengungkapkan, "Kami mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari keterlibatan pemuda dalam proses pemilihan pemimpin bangsa."
Dengan demikian, harapannya adalah agar MK dapat mempertimbangkan dengan seksama gugatan ini dalam upaya menjaga partisipasi yang lebih besar dalam proses kepemimpinan negara.
Baca juga: Hari Ini Sidang MK Putusan soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Pernyataan itu disampaikan dalam acara mimbar bebas bertajuk "Pemuda Penentu, dan Pemenang di Masa Depan," berlangsung di Taman Kota, Jalan Aerobik Kota Palembang, Minggu (15/10/2023).
200 kaum milenial dari Sumatera Selatan yang bergabung dalam kelompok 'Kawan Gibran Sumatera Selatan' menggelar acara mimbar bebas dan mendeklarasikan dukungan mereka kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Cawapres pada Pemilu 2024
Deklarasi tersebut mencerminkan semangat dan keyakinan kaum milenial dari Sumatera Selatan dalam menghadapi pemilihan presiden tahun 2024 dan peran penting pemuda dalam menentukan masa depan bangsa.
Menurut M. Anwarul Fitro, dunia telah membuktikan betapa pentingnya peran pemuda dalam setiap momen bersejarah, yang membawa dampak besar terhadap perubahan dunia.
"Inilah yang kami canangkan untuk Indonesia kita, yaitu pemuda yang kami yakini bisa menjadi representasi, dan itulah Mengapa kami mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka," kata dia
Lebih lanjut, Aan, sapaan akrabnya, menekankan dukungan mereka kepada Gibran bukan semata-mata karena dia adalah anak dari seorang Presiden, tetapi lebih kepada kepemimpinan santun dan keterlibatan langsung dengan masyarakat yang ditunjukkan oleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Mas Gibran telah menunjukkan beberapa sikap kepemimpinan santun dan dekat dengan masyarakat dalam memimpin Kota Solo. Di awal kepemimpinannya, dia mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, dan itulah yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Relawan Minta MK Kabulkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
TERUNGKAP, Arya Diplomat Muda Meninggal Bukan Karena Dibunuh, Polisi: Hasil Temuan Bukti Sejak 2013 |
![]() |
---|
Logo HUT Ke-80 RI Telah Rilis, Ini Link dan Makna di Baliknya |
![]() |
---|
Apa Bahaya XFG? Varian Baru Covid-19 Stratus Sudah Masuk ke Indonesia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Kwik Kian Gie Mantan Menko Ekonomi Asal Pati Jawa Tengah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Demokrat Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.