Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Saut Situmorang Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Tak Bisa Lari dari Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa lari dari persoalan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa lari dari persoalan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pernyataan itu disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Saut menyampaikannya saat dimintai pandangan terkait proses hukum maupun etik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu bisa berjalan lancar.

Baca juga: Dugaan Pemerasan SYL, Karyoto Pastikan Kasus tidak Disetop, Polda Metro akan Periksa Firli

Sebab, dua saksi di antaranya merupakan ajudan dan mantan anak buah Firli yang bisa dipengaruhi atasannya.

Menurut Saut, adu argumentasi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang mengarah ke Firli itu lebih baik disampaikan pengacara.

“Kan ini ada lawyer, si F (Firli) ini juga punya lawyer kan, silakan lah, tunjukkan lawyer-lawyer Anda yang luar biasa,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/10/2023).

“Jadi lawyer dengan lawyer, tapi Anda tidak bisa lari. Soal bantah membantah itu biasa, tapi nanti kan kekuatan (alat) buktinya,” lanjut Saut.

Saut mengatakan, jika dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu unsur Actus Reus dan Mens Rea sudah kuat, maka persoalan ini tidak akan menghilang.

Adapun Actus Reus merupakan unsur yang merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata oleh pelaku.

Sementara, Mens Rea merupakan unsur kesalahan yang terkait kondisi mental dan niat pelaku ketika melakukan perbuatan.

Menurut Saut, jika proses hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul yang ditangani Polda Metro Jaya dan dugaan pemerasan Syahrul kepada bawahannya berjalan di lembaga antirasuah dengan ritme yang sama maka kepercayaan publik akan cepat pulih.

“Ini kan persoalan low trust society (kepercayaan publik ke KPK rendah) Bro, ya enggak?” ujar Saut.

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023).

Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda yang diperiksa pada Jumat (13/10/2023).

Adapun perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli.

Hal ini ditunjukan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

 Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang ke Firli: Anda Tidak Bisa Lari"

Baca juga: Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Selidiki Foto Firli Bahuri dan Periksa Kapolrestabes Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved