Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ada Bocil Sok Jago Tendang Motor dan Pukul Kepala Temannya di Pati, Kini Ditangkap Polisi

Seorang remaja berinisial J (15 tahun) berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati setelah dilaporkan

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
Pelaku kekerasan anak di bawah umur di Pati berinisial J (15) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang remaja berinisial J (15 tahun) berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap sesama remaja, MR (15 tahun), yang merupakan warga Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, saat petang tiba.

Insiden penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Raya Gabus–Tambakromo, tepatnya di Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo.

Detail mengenai latar belakang penganiayaan dan kondisi MR masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat lokal dan menimbulkan kekhawatiran terkait tindakan kekerasan yang melibatkan remaja.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memahami secara lebih mendalam peristiwa ini dan menentukan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kejadian Bermula saat J bersama temannya berboncengan sepeda motor.

Sesampainya di TKP berpapasan dengan MR, lalu menendang motor MR hingga terjatuh," kata dia, Senin (16/10/2023) malam. 


Onkoseno mengatakan, J kemudian berlari mengejar MR sampai di depan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya.


Di situlah J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala bagian belakang MR. 


Motif perbuatan J masih dalam proses pendalaman.


"Atas perbuatannya, J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana," kata dia dalam keterangan tertulis. 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved