Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ASN Bejat di Lampung yang Aniaya & Paksa ART Ngepel Lantai Tanpa Busana Cuma Dihukum 7 Bulan Penjara

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Septi Aria, terhadap dua asisten rumah tangga (ART)

Editor: muh radlis
TIMES
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Septi Aria, terhadap dua asisten rumah tangga (ART) asal Lampung, DI (24) dan DR (15), telah menciptakan kehebohan.

Kasus ini mengungkapkan tindakan kejam yang dialami oleh kedua ART yang bekerja di rumah ASN tersebut.

Menurut laporan yang diterima, kasus ini melibatkan tindakan penganiayaan fisik terhadap DI dan DR.

Mereka dilaporkan dianiaya dengan cara dipukul di bagian pipi dan kepala serta ditendang oleh ASN yang seharusnya memiliki citra baik sebagai pelayan masyarakat.

Korban-korban ini juga mengalami perlakuan tidak pantas selama bekerja, seperti dipaksa untuk tidak mengenakan pakaian saat mengepel dan menyapu rumah majikannya.

Selain itu, selama empat bulan bekerja, mereka tidak menerima gaji sebagai ART.

"Dalam empat bulan bekerja, kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Salah satu korban, DL, memberikan kesaksian tentang pengalaman mengerikan yang dialaminya.

Ia mengungkapkan bahwa pernah dipaksa untuk menyapu rumah tanpa mengenakan pakaian, sebuah tindakan yang sangat tidak pantas.

Dalam kasus ini, korban akhirnya melarikan diri setelah sering mendapatkan penganiayaan.

Mereka berhasil melarikan diri dengan melompati pagar rumah majikan mereka.

Selain penganiayaan fisik dan perlakuan tidak pantas, majikan juga tidak memberikan pakaian yang layak untuk korban.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak.

Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata salah satu korban.

Kasus ini kemudian diadukan ke pengadilan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved