Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gaya Wowon di Pengadilan Bikin Hakim Geram, Bunuh 9 Orang Pakai Racun Tikus tapi Masih Cengar-cengir

Melihat ekspresi Wowon yang tersenyum saat meminta permohonan keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Suparna geram

Editor: muslimah
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali ditunda menjadi pekan depan, Senin (18/9/2023). Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Selasa (12/9/2023). 

Suparna tidak melanjutkan perbincangannya dengan Wowon, dia langsung beralih memberikan kesempatan Solihin alias Duloh mengutarakan pembelaan. 

Sama halnya dengan Wowon, Solihin meminta agar dia tidak dihukum mati lantaran masih memiliki anak istri. 

Bedanya, suara Solihin alias Duloh terdengar agak lirih seperti orangnya yang sedang menahan tangis. 

"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya.. Saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh. 

Selanjutnya giliran M. Dede Solehuddin, dia hadapan Majelis Hakim dia berkata lugas meminta keringanan dan menyesali perbuatannya. 

"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M. Dede Solehuddin. 

Setelah ketiga terdakwa diberikan kesempatan berbicara, Hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum. 

Pada kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan jaksa yakni, pidana mati. 

Hal-hal yang meringankan diantaranya, usia dua terdakwa Wowon dan Solihin yang sudah sepuh serta mempertimbangkan peran dari masing-masing tersangka. 

Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum, hakim memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapi. 

Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas tanggapan pledoi.

Sidang pledoi ditutup dan ditunda untuk dilanjutkan pekan depan pada Senin (23/10/2023). 

Kasus serial killer terungkap saat penemuan satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).   

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).   

Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved