Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran, Kini Sebut Alasan Gugat Usia Capres Demi Indonesia
"16. Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka..mahasiswa hukum UNSA Solo, Almas Tsaqi
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran, Kini Sebut Alasan Gugat Usia Capres Demi Indonesia
TRIBUNJATENG.COM- Gugatan mahasiswa hukum UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, Senin (16/10/2023).
Hasilnya, MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman sekaligus paman Gibran dalam pembacaan putusan.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
"Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.
Hasil tersebut menggiring opini publik jika MK sedang menggelar karpet merah untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Dalam berkas pertimbangan MK poin 16, Almas adalah pengagum Gibran Rakabuming.
"16. Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun
2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dimana disaat dalam pemerintahan
Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.
bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta
dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/7 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara."

Putusan MK itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres. Namun kini Almas mengklaim gugatan yang ia ajukan tak ada kaitannya dengan Gibran.
"Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Kenal aja enggak," katanya.
Almas Tsaqibbirru
Almas
usia capres
MK kabulkan gugatan usia capres bersyarat
Gibran Rakabuming
Mahkamah Keluarga
Almas fans Gibran
cawapres prabowo
Pendidikan Terakhir Wapres Gibran di Situs Resmi KPU Sebelum Disebut Diubah Menjadi S1 |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
Ini Riwayat Pendidikan Gibran di Situs KPU, 2 Kali Jalani Pendidikan Setingkat SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.