Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran, Kini Sebut Alasan Gugat Usia Capres Demi Indonesia

"16. Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka..mahasiswa hukum UNSA Solo, Almas Tsaqi

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ist/Kolase Tribunnews
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka 

Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran, Kini Sebut Alasan Gugat Usia Capres Demi Indonesia

TRIBUNJATENG.COM- Gugatan mahasiswa hukum UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, Senin (16/10/2023).

Hasilnya, MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:

"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman sekaligus paman Gibran dalam pembacaan putusan.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,

"Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.

Hasil tersebut menggiring opini publik jika MK sedang menggelar karpet merah untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Dalam berkas pertimbangan MK poin 16, Almas adalah pengagum Gibran Rakabuming.

"16. Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun
2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dimana disaat dalam pemerintahan
Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta
dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/7 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara."

Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran
Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran, Kini Sebut Alasan Gugat Usia Capres Demi Indonesia

Putusan MK itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres. Namun kini Almas mengklaim gugatan yang ia ajukan tak ada kaitannya dengan Gibran.

"Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Kenal aja enggak," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved