Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Poin 16 Menyatakan Almas Ngefans Gibran, Kini Sebut Alasan Gugat Usia Capres Demi Indonesia

"16. Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka..mahasiswa hukum UNSA Solo, Almas Tsaqi

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ist/Kolase Tribunnews
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka 

Almas mengklaim gugatan itu ia ajukan ke MK demi politik Indonesia. Ia prihatin ada pasal dalam UU Pemilu yang menghalangi anak muda menjadi capres-cawapres.

Dia lalu menyampaikan rasa bangga gugatannya dikabulkan MK. Apalagi ia masih berstatus sebagai mahasiswa saat mengajukan gugatan tersebut.

"Perasaan saya otomatis ya senang. Terlebih lagi gugatan itu untuk menguji ilmu saya dalam perkuliahan. Ini niat saya sendiri, hasil diskusi dengan kuasa hukum, tempat saya magang. Ini agar politik Indonesia dinamis,"katanya.

Almas saat ini sudah menyelesaikan perkuliahannya di Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Unsa. Ia dijadwalkan wisuda pada 28 Oktober mendatang.

"Jadi sekarang saya masih berstatus sebagai mahasiswa," katanya.


Gibran Sempat Terhalang Usia Jadi Cawapres

Keputusan MK ini membentuk opini publik jika MK sedang menggelar karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka.

Gibran beberapa kali ditawari oleh Prabowo untuk menjadi Cawapresnya. Namun usia Gibran sendiri baru 36 tahun. Dengan jabatannya sebagai walikota, Gibran kini memiliki peluang menjadi cawapres.

"Umurnya tidak cukup. Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," kata Gibran

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved