Berita Nasional
Saldi Isra Merasa Aneh Atas Putusan MK: Pendirian Berubah Dalam Sekelebat
HAKIM MK Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ungkap Saldi.
Namun lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ seperti tengah berpacu dengan tahapan pilpres.
“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” tuturnya.
Hal ini disampaikan oleh Saldi saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya: Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (Tribun Network/ Yuda/tribun jateng cetak).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/HAKIM-MK-Saldi-Isra-menyampaikan-perbedaan-pandangan-atau-pendapat.jpg)