Berita Nasional
Saldi Isra Merasa Aneh Atas Putusan MK: Pendirian Berubah Dalam Sekelebat
HAKIM MK Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ungkap Saldi.
Namun lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ seperti tengah berpacu dengan tahapan pilpres.
“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” tuturnya.
Hal ini disampaikan oleh Saldi saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya: Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (Tribun Network/ Yuda/tribun jateng cetak).
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.