Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Terdakwa Arisan Japo Minta Dibebaskan  

Admin arisan sistem Jatuh Tempo, Yudhian Prasetya Mukti minta dibebaskan. Hal itu disampaikan saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang kasus arisan Japo di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Admin arisan sistem Jatuh Tempo, Yudhian Prasetya Mukti minta dibebaskan. Hal itu disampaikan saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (17/10/2023).


Penasihat hukum terdakwa Wahyu Rudy Indarto menyatakan berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.


Dirinya menyebut fakta hukum  terbukti dalam persidangan tidak ada kesengajaan atau kealpaan dari terdakwa selaku admin arisan.


"Unsur dari Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan," ujarnya usai sidang. 


Dikatakannya, aturan main arisan Japo bukan hanya dibuat terdakwa sendiri. Aturan itu mengadopsi ketentuan sebelumnya.


Menurutnya, kesepakatan bersama Arisan Japo  bersifat perjanjian secara lisan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


Seluruh member saling percaya satu sama lain sebagaimana lazimnya arisan.  Tidak ada jaminan atau syarat apapun untuk dapat mengikuti Arisan Japo.


Hanya saja yang membedakan Arisan Japo dilakukan oleh seluruh member secara online atau melalui whatsapp. 


Arisan macet karena ada member yang tidak membayar padahal sudah menikmati atau sudah menang.


"Terdakwa hanya japri pesan, lalu member bergabung sendiri-sendiri, dan masing-masing member itu telah mengetahui hak dan kewajibannya. Mereka bisa memutuskan sendiri apakah ikut arisan atau tidak. Selain itu juga tahu risikonya," tuturnya.

 

Ia mengatakan jaksa  juga menghilangkan fakta. Awalnya arisan  berjalan lancar, dan member menerima keuntungan. 


Ada yang mengikuti sembilan get atau abel dan semuanya lancar, hingga akhirnya terjadi kemacetan arisan.


"Majelis hakim diharapkan pemeriksa perkara bisa menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Serta dapat memulihkan dan merehabilitasi nama baiknya," tandasnya.


Sebelumnya, tersangka dituntut jaksa Kejari Semarang Adiana Windawati selama tiga tahun dan enam bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved