Berita Viral
Bripda F Ancam Mantan Pakai Video Syur Pribadi Korban Agar Mau Dinaikin: Setelah Hamil Paksa Aborsi
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham menyatakan bahwa Bripda F (23) telah mengancam mantan kekasihnya agar melakukan intim.
Lebih lanjut, Zulham menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mempercepat proses peradilan atas kasus Bripda F. Ia menegaskan bahwa sidang etika akan segera digelar.
"Meskipun penahanan dilakukan selama satu bulan, kami akan segera melaksanakan sidang etika," katanya.
Ancaman Pasal
Bripda F akan dijerat dengan empat pasal sekaligus, seperti yang dijelaskan oleh Kombes Zulham.
Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji.
Selain itu, Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan juga akan diterapkan.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap pejabat Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Bripda F juga akan dijerat dengan Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Terakhir, dalam etika kepribadian, setiap pejabat Polri dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Maka, keempat pasal ini akan diterapkan kepada anggota kami," ungkap Zulham.
Viral! Drumband MTsN 7 Sungai Bahar Kecewa Batal Tampil: Gara-gara Ultah Istri Camat |
![]() |
---|
Nasib Siswa Viral Merobek Merah Putih, Teman Kena Imbas, 37 Pelajar Dinyatakan Tidak Lulus |
![]() |
---|
Mundur, Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anak Lisa Mariana Keluar Akhir Agustus |
![]() |
---|
Viral Biaya Study Tour SMP di Tegal ke Jogja Capai Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
5 Fakta Tangisan Siswi MTs Peserta Drum Band Gagal Tampil saat HUT ke-80 RI: Gegara Ultah Bu Camat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.