Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gibran Lempar Sinyal Tak Jadi Cawapres Prabowo, Erick Thohir Pun Berpeluang

peluang Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto masih terbuka.

Editor: Vito
IST
Menteri BUMN Erick Thohir saat bersama Presiden Jokowi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengunggah artikel yang memuat pemberitaan tentang Menteri BUMN, Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tengah mengurus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana.

Artikel tersebut diunggah Gibran di akun X (dulu Twitter), @gibran_tweet, Rabu (18/10). Unggahan tersebut bisa jadi merupakan sinyal dari Gibran bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, seperti yang santer dikabarkan selama ini.

Diketahui, Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana adalah satu syarat untuk maju sebagai capres-cawapres.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk beberapa orang yang hendak maju pilpres 2024, termasuk Erick Thohir.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," katanya, Rabu (18/10).

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," sambungnya.

Selain Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Erick Thohir diketahui juga mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, pengajuan penerbitan SKCK itu dilakukan Erick Thohir pada Selasa (17/10). "Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (18/10).

Meski demikian, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK. Namun, SKCK yang diterbitkan Mabes Polri juga menjadi satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.

Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya. Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Cak Imin.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto kini menjadi satu-satunya capres yang hingga saat ini belum mendeklarasikan cawapresnya, menyusul langkah PDI Perjuangan mendeklarasikan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menyatakan, peluang Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto masih terbuka. Hal itu menanggapi langkah Erick membuat SKCK hingga Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana.

"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kami tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya. Anggap saja melaksanakan pepatah, 'sedia payung sebelum hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," terangnya, saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/10).

Menurut dia, setiap warga negara diperkenankan mengurus SKCK, apalagi SKCK memiliki berbagai manfaat. "SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," tuturnya.

Saleh meyakini, pengurusan SKCK tersebut pasti memiliki tujuan. Bahkan, dia menambahkan, bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved