Berita Banyumas
Kisah Pilu Wanita Banyumas, Dihamili Pria Banjarnegara, Melahirkan dan Kubur Sendiri Bayinya
GN (22) seorang ibu muda warga Desa Gunungwetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas tega membuang bayi perempuannya sendiri yang baru dilahirkan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - GN (22) seorang ibu muda warga Desa Gunungwetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas tega membuang bayi perempuannya sendiri yang baru dilahirkan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawamg Banyumas Minggu (8/10/2023).
Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya.
Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN.
Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," terangnya.
Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jti)
Baca juga: Buah Bibir : Dhena Devanka Geram Disebut Pelakor
Baca juga: Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu, Pj Gubernur Jateng Tekankan Kolaborasi Lintas Sektoral
Baca juga: 22 Ribu Personil Gabungan Dikerahkan Pada Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 di Jawa Tengah
Baca juga: Sempat Tertunda, Tujuh PPPK di Batang Akhirnya Dilantik
Banyumas Raih Dana Internasional Rp 2,4 Miliar dari UNCDF, Bupati Sadewo: Jurus Ndeso Dipuji Dunia |
![]() |
---|
Dekan FK Unsoed Kritik Keras Rencana RSPPU, Sebut Timbulkan Konflik Kepentingan Pendidikan Dokter |
![]() |
---|
Busuknya Kelakuan Pelaksana MBG di Banyumas, Keracunan Puluhan Siswa SD Berusaha Ditutupi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 70 Siswa SD di Banyumas Diduga Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Menteri PPPA Bongkar Fenomena Anak Jual Keperawanan: Mereka Korban Kegagalan Sistem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.