Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Begini Nasib Guru Honorer di Banyumas Usai Keluar SE Mendikdasmen

Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan akan mencari solusi agar tidak terjadi pemutusan kerja guru honorer

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara atau ASN 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan akan mencari solusi agar tidak terjadi pemutusan kerja guru honorer di Kabupaten Banyumas


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri merespon Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.


Sebab, keluarnya SE tersebut membuat guru honorer khawatir mereka akan diberhentikan pada 31 Desember 2026.


Kepala Dindik Banyumas, Widodo Sugiri mengatakan, pihaknya memahami keresahan para guru honorer setelah keluarnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.


Dia menilai, regulasi tersebut masih menjadi hal yang bersifat transisi. 


Belum ada kepastian pemberlakuannya seperti dan bagaimana. 

Baca juga: Mengenal Endolift, Treatment Kecantikan yang Bikin April Warga Semarang Alami Kerusakan Wajah


"Terkait SE itu, dari Bupati Banyumas menyampaikan, bagi guru honorer yang per 2024 sudah masuk Dapodik, nantinya akan diselesaikan menjadi PPPK paruh waktu," katanya kepada tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2026).


Widodo Sugiri mengatakan, bagi yang belum masuk Dapodik atau dikatakan tidak memenuhi syarat, maka akan dicarikan solusi lain.


Semua akan terakomodir, tetapi didahulukan yang sudah masuk Dapodik. 


"Dari Pak Bupati menyampaikan, yang tidak masuk Dapodik juga tetap akan dibiayai, apakah nantinya melalui dana BOS atau sumber anggaran lain.


Artinya, semua diusahakan tidak ada pemutusan kerja," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved