Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Veni, Mahasiswi yang Digerebek Sekamar Bareng Dosen di DO, Bagaimana dengan Pak Dosen?

Nasib Veni Oktaviana Sari, mahasiswi Myang kepergok berhubungan dengan dosen beristri kini di Drop Out (DO) dari kampus.

Editor: rival al manaf
istimewa
SOSOK VO, Mahasiswi Lampung yang Digrebek Bareng Dosennya, Mau Dipacari Meski Tau Sudah Beristri 

"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.

Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini Suhardiansah (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.

"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya .

Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Saat ini Oknum dosen dengan status P3K tersebut telah dinyatakan dalam keadaan non-aktif, sementara mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

Ketetapan ini diumumkan secara resmi oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, dalam konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023.

"Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan universitas untuk merespons pemberitaan yang melibatkan dosen dan mahasiswi, UIN Lampung telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum dosen dan memberhentikan mahasiswi terkait," beber Anies

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengenai pelanggaran, hukuman, dan prosedur yang sesuai, khususnya pada poin 11.

Ia menegaskan bahwa dalam Kode Etik tersebut, tercantum bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi Veni Oktaviana bertentangan dengan nilai moral, etika, serta prinsip-prinsip agama Islam.

"Pemberhentian oknum dosen dilakukan karena melanggar Kode Etik Dosen, pelanggaran kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta pencemaran nama baik UIN Lampung," tambah Anis.

Membuat Heboh

Kasus oknum dosen di Lampung digerebek sedang ngamar dengan mahasiswi di rumah sang dosen membuat heboh.

Oknum dosen itu berinisial Suhardiansyah (31) dan merupakan dosen di salah satu kampus negeri di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved