Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Veni, Mahasiswi yang Digerebek Sekamar Bareng Dosen di DO, Bagaimana dengan Pak Dosen?

Nasib Veni Oktaviana Sari, mahasiswi Myang kepergok berhubungan dengan dosen beristri kini di Drop Out (DO) dari kampus.

Editor: rival al manaf
istimewa
SOSOK VO, Mahasiswi Lampung yang Digrebek Bareng Dosennya, Mau Dipacari Meski Tau Sudah Beristri 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Veni Oktaviana Sari, mahasiswi Myang kepergok berhubungan dengan dosen beristri kini di Drop Out (DO) dari kampus.

Veni Oktaviana Sari adalah seorang mahasiswi dari program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.

Gadis berusia 22 tahun yang sudah mencapai semester 7 sebelemunya digerebek warga dengan dosen yang sudah memiliki istri.

Baca juga: Jawaban Polisi saat Ditanya Alasan Veni Oktaviana Mau Berhubungan dengan Dosen, Karena Nilai?

Baca juga: Inilah Sosok Veni Oktaviana, Mahasiswi UIN Raden Intan yang Digerebek Warga di Rumah Dosennya

Baca juga: Nasib Veni Oktaviana, Mahasiswi Yang Jadi Selingkuhan Dosen UIN Terancam Drop Out Dari Kampus

Veni Oktaviana masuk menjadi mahasiswa sejak tahun 2020, Veni Oktaviana di kampus UIN Raden Intan Lampung.

Dirinya dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia media sosial dan sering mengunggahnya aktivitasnya sehari-hari.

Dari sejumlah postingan di media sosialnya yang menunjukan momen liburan termasuk kunjungan ke Bromo, Malioboro, dan destinasi lainnya.

Dirinya lahir di Bandar Lampung tahun 2001 lalu dan mengambil pendidikan di UIN Raden Intan Lampung dengan program studi Manajemen Pendidikan Islam.

Namanya viral dan menjadi trending topi setelah hubungan terlarangnya dengan dosen Suhardiansyah tertangkap basah dan digerebek saat dalam kamar oleh warga sekitar perumahan pun menjadi viral.

Meski sudah tertangkap basah dalam unggahan media sosialnya, Veni mengaku telah banyak diteror orang tak bertanggung jawab.

Dirinya membuat klarifikasi dalam akun barunya bahwa dirinya hanya korban.

Seperti nasihat orangtua kita dulu bahwa orang yang telah melakukan perzinaan akan dicabut rasa malunya sehingga kasus perzinaan seringkali dilakukan berulang-ulang.

Karena rasa malunya sudah tidak ada, akhirnya berbuat tanpa berpikir panjang. Mereka tidak akan pernah berpikir bila ketahuan pasti dihujat dan karir dan aktivitasnya terhalang.

Akibatnya setelah kasus ini keduanya dipecat dari dosen UIN Raden Intan Lampung dan di di drop out (DO) atas tindakan mereka.

Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam itu harus menanggung konsekuensi karena berbuat khilaf karena selingkuhan dari dosennya yang sudah mempunyai anak dan istri.

Sedangkan Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.

Seperti diberitakan sebelumnya SYH alias Suhardiansyah digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, dosen dan mahasiswi terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.

Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.

Hasil Penyelidikan Polisi

Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum dan perzinaan tersebut.

Pasalnya mereka sudah sebulan berpacaran dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.

"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.

Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini Suhardiansah (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.

"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya .

Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Saat ini Oknum dosen dengan status P3K tersebut telah dinyatakan dalam keadaan non-aktif, sementara mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

Ketetapan ini diumumkan secara resmi oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, dalam konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023.

"Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan universitas untuk merespons pemberitaan yang melibatkan dosen dan mahasiswi, UIN Lampung telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum dosen dan memberhentikan mahasiswi terkait," beber Anies

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengenai pelanggaran, hukuman, dan prosedur yang sesuai, khususnya pada poin 11.

Ia menegaskan bahwa dalam Kode Etik tersebut, tercantum bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi Veni Oktaviana bertentangan dengan nilai moral, etika, serta prinsip-prinsip agama Islam.

"Pemberhentian oknum dosen dilakukan karena melanggar Kode Etik Dosen, pelanggaran kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta pencemaran nama baik UIN Lampung," tambah Anis.

Membuat Heboh

Kasus oknum dosen di Lampung digerebek sedang ngamar dengan mahasiswi di rumah sang dosen membuat heboh.

Oknum dosen itu berinisial Suhardiansyah (31) dan merupakan dosen di salah satu kampus negeri di Lampung.

Sedangkan mahasiswi tersebut berinisial Veni Oktaviana (22).

SYH sendiri sudah memiliki istri dan 2 anak.

Namun SYH harus menjalani hubungan jarak jauh karena istrinya tinggal di Bengkulu.

Sementara itu, VO sebenarnya sudah mengetahui jika dosennya sudah memiliki istri dan anak.

Namun ia sudah menjalin hubungan pacaran dengan sang dosen selama satu bulan.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik .

“Mereka telah berpacaran, kurang lebih 1 bulan,” ungkap Umi Fadillah.

“Tahu, kalau ini sudah beristri, tahu ini mahasiswinya,” lanjut Umi.

Bahkan keduanya sudah menjalin hubungan badan sampai 6 kali.

Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah si dosen yang kosong.

“Dari hasil pemeriksaan mereka sudah melakukan 6 kali. Di rumah dosen tersebut, 6 kali, dalam waktu satu bulan,” lanjut Umi.

Awal penggerebekan bermula saat warga sekitar rumah SYH curiga karena dosen tersebut sering membawa wanita ke rumah.

Padahal dosen itu sudah memiliki istri dan 2 anak yang tinggal berjauhan.

Warga lalu menggerebek SYH dan VO di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, warga menemukan barang bukti 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Keduanya lalu diamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Netizen pun dengan cepat menemukan akun media sosial SYH.

Namun sayang, akun sosial media SYH sudah digembok.

Dalam keterangan akun Instagramnya, SYH menulis jika dirinya merupakan pengajar di kampus ternama di Lampung tersebut.

Sedangkan istrinya telah bekerja di SMP di Bengkulu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Veni Oktaviana Sari, Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Kini Diberhentikan dari Kampus, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved