Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim Kelola Investasi Bodong, Ada Korban Rugi Sampai Milyaran

Tiga selebgram dan sosialita yang terlibat dalam pengelolaan bisnis investasi berinisial CG saat ini berurusan dengan hukum.

Editor: muh radlis
TRIBUN JATIM
Akun Instagram Cuan Grup 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga selebgram dan sosialita yang terlibat dalam pengelolaan bisnis investasi berinisial CG saat ini berurusan dengan hukum.

Mereka dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur oleh sejumlah member nasabahnya yang merasa dirugikan.

Bisnis investasi yang dijalankan oleh CG mendadak macet beroperasi dan gagal memberikan keuntungan yang seharusnya diterima oleh para member nasabah.

Kasus ini melibatkan tiga sosialita, berinisial AD, MA, dan RF, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kejadian ini terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang wanita asal Malang, berinisial IK (26), dan diterima oleh pihak SPKT Polda Jawa Timur pada tanggal 16 Oktober 2023.

Mun Arief, kuasa hukum korban IK, mengungkapkan bahwa ketiga terlapor menjanjikan para member yang mendaftar bahwa uang investasi akan digunakan untuk mengelola bisnis dana talangan pihak ketiga.

Namun, setelah ditelusuri oleh beberapa nasabah, ternyata bisnis dana talangan tersebut tidak pernah ada atau hanya bersifat fiktif.

Menurut Mun Arief, bisnis yang dijalankan oleh CG seolah-olah menghasilkan keuntungan dan tidak melanggar hukum. Namun, pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan kepada nasabah diperoleh dari modal baru yang masuk ke CG.

Hal ini membuat sejumlah member nasabah mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Salah satu korban investasi CG, IK, mengungkapkan bahwa ia kehilangan uang secara bertahap hingga mencapai satu miliar rupiah.

Awalnya, ia tertarik untuk berinvestasi karena dijanjikan keuntungan sekitar 17 persen. Oleh karena itu, ia menginvestasikan uang pada tahap pertama sekitar Rp200 juta.

Namun, ketika tiba waktu untuk menerima keuntungan yang dijanjikan, pihak pengelola investasi memberikan alasan bahwa modal investasi tidak dapat ditarik kembali karena pinjaman macet.

Hal ini membuat IK harus menunggu selama dua pekan dengan persentase keuntungan yang lebih rendah.

Korban IK juga mengikuti investasi dalam bentuk arisan dengan harapan mendapatkan keuntungan. Namun, hingga saat ini, uang yang seharusnya dikembalikan belum diterima oleh IK.

IK pernah mencoba menemui terlapor dan berdiskusi tentang pengembalian modal awal sekitar Rp200 juta, dengan syarat pembayaran dalam lima kali cicilan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved