Berita Regional
Kisah Wanita 25 Tahun Korban Ritual Penggandaan Uang, Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali Sejak 2020
Nasib pilu wanita berinisial F (25) menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya dengan dalih ritual penggandaan uang.
TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Nasib pilu wanita berinisial F (25) menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya dengan dalih ritual penggandaan uang.
Setelah pelaku A (77) melakukan berkali-kali sejak 2020, hasil penggandaan uang tak juga diterima.
Akhirnya korban melaporkan ayah tirinya ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.
Baca juga: Percaya Penggandaan Uang, Pasutri Asal Lampung Sempat Gadaikan Mobil Untuk Mahar Mbah Slamet
Diketahui pelaku berasal dari Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Arifin Setioko mengungkapkan, A kini telah ditangkap.
"Benar. Kasus ini sedang proses penyelidikan korban, saksi dan pelaku sudah diperiksa," kata Arifin saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Ia menyebutkan, pelaku diduga memerkosa korban sebanyak empat kali mulai tahun 2020 hingga 2022.
"Aksi pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali," sebut Arifin.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Dukun Banjarnegara, 3 Kali Pergi-Pulang Karena Ritual Penggandaan Uang Gagal
Modus pelaku yaitu meyakinkan korban untuk berhubungan badan dengan modus ritual penggandaan uang.
Namun hingga perbuatan yang terakhir kali, korban tidak mendapatkan uang sesuai dijanjikan pelaku.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya pada pihak berwajib. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.