Berita Viral
Relawan Covid-19 dan Pecatan Polisi Kolaborasi Racik Miras dari Alkohol Bekas Pandemi Dicampur Gula
Kejadian tragis seorang nelayan di Bantul, DI Yogyakarta, yang tewas setelah mengonsumsi miras oplosan telah mengejutkan
S dan R disangkakan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang melibatkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.
Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Pelaku R, yang juga mengenali korban TM, telah menghubungi korban untuk membeli ikan.
Akibat pertukaran barang yang berujung pada pemakaian miras oplosan, korban TM tragis tewas.
"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan saja. Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia.
Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri, meski sebagian besar dijual.
"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000, dan untuk itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali, kadang sebulan juga nggak ada pesanan," kata S.
Mengaku anggota Brimob KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna mengatakan S merupakan pecatan kepolisian puluhan tahun silam.
"Desersi, terus dipecat tahun 1995," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tragis, Nelayan di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Alkohol Bekas Pandemi Dicampur Gula Pasir
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor Hilang Setelah Terjun ke Kali Babon Semarang, BPBD Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu dalam Mobil yang Disebut Hugel, Bukan Istri Sah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.