Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Relawan Covid-19 dan Pecatan Polisi Kolaborasi Racik Miras dari Alkohol Bekas Pandemi Dicampur Gula

Kejadian tragis seorang nelayan di Bantul, DI Yogyakarta, yang tewas setelah mengonsumsi miras oplosan telah mengejutkan

Editor: muh radlis
tribunjateng/rifqi gozali
ILUSTRASI Miras oplosan jenis Ciu 

S dan R disangkakan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang melibatkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.

Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.

Pelaku R, yang juga mengenali korban TM, telah menghubungi korban untuk membeli ikan.

Akibat pertukaran barang yang berujung pada pemakaian miras oplosan, korban TM tragis tewas.

"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan saja. Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia.

Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri, meski sebagian besar dijual.

"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000, dan untuk itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali, kadang sebulan juga nggak ada pesanan," kata S.

Mengaku anggota Brimob KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna mengatakan S merupakan pecatan kepolisian puluhan tahun silam.

"Desersi, terus dipecat tahun 1995," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tragis, Nelayan di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Alkohol Bekas Pandemi Dicampur Gula Pasir

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved