Kanwil Kemenkumham Jateng
Kanwil Kemenkumham Jateng Serahkan Sertifikat Merek Upanat Barabudur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anggiat Ferdian menyerahkan Sertifikat Merek "Upanat Barabudur", Kamis (19/10)
Sertifikat itu diberikan kepada perwakilan Balai Konservasi Borobudur, selaku pemilik dan pendaftar merek tersebut.
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan digelarnya, Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Optimalisasi Pelestarian Warisan Dunia pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Sandal Upanat", yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di Grand Artos Hotel & Convention Magelang.
Kadiv Yankumham mengharapkan, sertifikat ini bisa menjadi pemicu kreativitas dan produktivitas Balai Konservasi Borobudur, untuk lebih banyak melahirkan kreasi dan produk yang berpotensi sebagai Kekayaan Intelektual, bernilai ekonomis yang tinggi dan mencerminkan warna budaya Kabupaten Magelang.
"Semoga dengan sertifikat ini, bisa menjadi motivasi rekan-rekan untuk lebih kreatif dan produktif, melahirkan kreasi dan karya cipta," tutur Anggiat.
"Tentu harapan, semakin banyak juga karya-karya yang bisa didaftarkan atau dicatatkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektual, yang nantinya mampu berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah dan negara".
"Sekaligus bisa menjadi cermin, menjadi wajah budaya daerah, khususnya di Kabupaten Magelang," imbuhnya.
Selain itu, Kadivyankumham akan mendorong Sandal Upanat mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Disinilah kita bersama-sama dapat melihat berbagai macam potensi Sandal Upanat yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual," ungkap Anggiat saat memberikan sambutan dalam FGD tersebut.
"Diantaranya, ide penciptaan Sandal Upanat dapat dicatatkan sebagai Hak Cipta. Desain dari Sandal Upanat dapat didaftarkan sebagai desain industri".
"Aktivitas perdagangan Sandal Upanat membutuhkan merek dagang. Dapat didaftarkan sebagai merek komunal, dan potensi kekayaan intelektual lainnya yang dapat kita gali lebih lanjut," imbuhnya.
Tak hanya itu, Anggiat yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, juga menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisi, berupa Tradisi Saparan Gunung Andong dan Upacara Tradisional Gunungan Lentheng, kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Magelang.
Terkait Sandal Upanat, dilansir dari situs resmi Kemendikbudristek, produk tersebut merupakan alas kaki yang terbuat dari anyaman daun pandan.
Dari hasil kajian, disimpulkan bahwa penggunaan sandal khusus untuk naik ke Candi Borobudur dapat berpengaruh pada upaya mencegah peningkatan tingkat keausan batu candi khususnya pada bagian batu tangga dan batu lantai.
Dari hasil uji gesekan diketahui bahwa jenis material bahan spon batu dengan tingkat kekerasan yang lebih rendah dibandingkan jenis spon batu, mempunyai dampak keausan yang rendah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkumham-Jateng-Serahkan-Sertifikat-Merek-Upanat-Barabudurfd3.jpg)