Sepak Bola
Mendagri Prancis Menuduh Benzema Sebagai Anggota Teroris Gara-gara Mendoakan Warga Palestina
Gara-gara mendoakan warga sipil Palestina yang jadi korban pemboman Israel, Karim Benzema Pemain Al Ittihad, dituduh sebagai teroris.
TRIBUNJATENG.COM - Gara-gara mendoakan warga sipil Palestina yang jadi korban pemboman Israel, Karim Benzema Pemain Al Ittihad, dituduh sebagai teroris.
Tuduhan itu bukan main main karena dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin dan beberapa pejabat lainnya.
Mereka bahkan berencana mengusir Benzema dari Prancis dengan mencabut kewarganegaraannya.
Selain itu juga mengusulkan gelar Ballon d'Or agar dibatalkan.
Baca juga: Harry Kane Enggan Dibandingkan dengan Karim Benzema: Saya Masih Murid
Baca juga: Media Timur Tengah Klaim Mo Salah Siap-siap Hijrah ke Arab Saudi, Yakin Bakal Susul Karim Benzema
Baca juga: Konflik dengan Pelatih Al Ittihad Buka Peluang Karim Benzema Reunie dengan Cristiano Ronaldo
Kini Benzema merasa difitnah oleh pejabat Prancis itu.
Sebelumnya, Benzema memang menyuarakan opininya terkait konflik Israel-Palestina.
Benzema turut memberikan dukungannya kepada Palestina terkhusus untuk warga jalur Gaza.
Menurutnya, warga Gaza yang paling terkena imbasnya atas konflik itu.
Merasa iba, Benzema turut memberikan doa untuk warga yang berada di jalur Gaza.
"Seluruh doa tertuju kepada warga Gaza yang sekali lagi menjadi korban dari pemboman yang tidak adil yang tidak memandang wanita dan anak-anak," tulis Benzema dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.
Atas tulisannya itu tampaknya memberikan berbagai respon.
Selain dukungan, tentunya ada segelindir oknum yang tak suka akan cuitan Benzema itu.
Adapun yang tak suka seperti Gerald Darmanin politisi Partai Republik Nadine Morano yang juga Anggota Parlemen Eropa, humas Frank Tapiro dan Senator Prancis bernama Valerie Boyer.
Dikutip dari Diario Sport, Morano serta Tapino serempak mengatakan bahwa Benzema merupakan agen propaganda Hamas (pejuang tentara Palestina) hingga kaki tangan teroris.
Lalu, Gerald Darmanin juga menuduh bahwa Benzema terikat dengan gerakan kelompok yang dikenal sebagai Ikhwanul Muslimin.
Ikhwanul Muslimin sendiri di negara-negara seperti Prancis, Amerika Serikat memang dianggap sebagai organisasi teroris.
Sebelumnya, Senator Prancis bernama Valerie Boyer juga menuntut kejelasan terkait tuduhan keterkaitan Karim Benzema dengan organisasi teroris.
Boyer menyerukan sanksi keras terhadap Benzema jika tuduhan Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin itu terbukti.
Senator Prancis itu setidaknya meminta dua saksi untuk Benzema.
Pertama meminta sang striker dicabut kewarganegaraan Prancis.
Lalu yang kedua, mencabut penghargaan Ballon d'Or yang diraihnya setahun lalu.
Benzema Serang Balik Para Pejabat Prancis
Tak terima difitnah habis-habisan, Benzema akhirnya menggandeng pengacara Hugues Vigier untuk menuntut balik semua tuduhannya itu.
"Ini salah! Karim Benzema tidak pernah memiliki hubungan sedikit pun dengan organisasi ini ,” kata pengacara sang striker, Hugues Vigier.
Vigier mewakili Benzema menjelaskan kepada Le Parisien alasan pengaduan pencemaran nama baik.
“Berdoa untuk warga sipil yang menjadi korban bom, dan agar perempuan serta anak-anak tidak selamat, bukanlah bagian dari propaganda Hamas atau menjadi 'kaki tangan terorisme'," tambah pengacara Benzema itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Difitnah, Karim Benzema Seret Para Pejabat Prancis ke Jalur Hukum,
Daftar Pemain yang Diboyong Manchester United vs ASEAN All Stars, Tim Inti Diboyong |
![]() |
---|
Respons Park Hang-seo Setelah Ditunjuk Jadi Wakil Presiden PSSI Korea Selatan Bareng Shin Tae-yong |
![]() |
---|
PPSM Magelang Didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng dan Diusir dari Kandang, Buntut Kerusuhan Suporter |
![]() |
---|
Daftar Pemain Sepak Bola Termahal di Dunia Didominasi Real Madrid, Ada Pemain Keturunan Indonesia |
![]() |
---|
Lebih Kompetitif, Seri kKedua Milklife Soccer Challenge Diikuti 1221 Pesepakbola Putri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.