Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ini Masukkan Ibunya ke RSJ karena Ingin Kuasai Harta Warisan

AT ditangkap karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa. AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rumah sakit 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pria berinisial AT (28) ditangkap polisi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara.

AT ditangkap karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa.

AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

Baca juga: Rumah Keumala Dibakar Anaknya Karena Perkara Harta Warisan, EY Minta Sebidang Tanah

Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Tiba-tiba NS didatangi 3 orang laki-laki yang diduga orang suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (19/10/2023) malam.

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB.

Pelaku kemudian menitipkan NS di sana.

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labusel," ujar Amlan.

NS dilaporkan atas dasar dugaan penganiayaan saat membawa korban ke RSJ.

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan, Pria di Labusel Masukkan Ibunya ke RS Jiwa"

Baca juga: Penyebab ZA Bakar Rumah Warisan Orangtua di Malang: Kesal Karena Disewakan Kakaknya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved