Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Roby Hari Agus, Anak Pemilik Kos Yang Perkosa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis Karena Positif Sabu

Roby Hari Agus (24) anak pemilik kos yang perkosa mahasiswi akhirnya ditangkap polisi.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Roby Hari Agus (24) anak pemilik kos yang perkosa mahasiswi akhirnya ditangkap polisi.

Kini dia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya anak pemilik kos itu melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial N (18) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Deretan Kelakuan Anak Pejabat di Indonesia, Dari Pemerkosaan hingga Pembunuhan

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, selain melakukan tindakan pidana, Roby juga seorang pecandu narkoba.

Bahkan sehari sebelum menjalankan aksi kejinya, Roby sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tersangka ini mengakui bahwa dia pengguna jenis narkoba jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, yang bersangkutan baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Fathir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (20/10/2023).

Fathir menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban baru pulang kuliah.

Saat masuk ke kostnya di Jalan Padang Golf Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, korban kaget melihat pelaku ada di kamarnya.

Pelaku diduga masuk menggunakan kunci cadangan, sebab ibunya pemilik tempat kost korban.

"Kemudian dilakukan tindakan itu (pemerkosaan, penganiayaan, pencurian ponsel korban). Polrestabes Medan kemudian melakukan penyisiran dan menangkap tersangka," tutur Fathir.

Kini Roby ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan dengan pasal berlapis.

"Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP. Pasal 6 huruf C tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun," ujar Fathir.

Untuk mengobati trauma korban, polisi membentuk tim khusus.

"Tim ini terdiri dari unit PPA Polrestabes Medan, bersama Dinas UPT Provinsi Sumut, bersama dengan tim psikolog Polda Sumut. Tim ini saat ini sedang bekerja untuk melakukan trauma healing terhadap korban," tutup Fathir

Sebelumnya diberitakan, teman korban berinisial FN mengatakan, pemerkosaan terjadi sekitar pukul 11.00.

Mulanya N baru pulang kuliah dan berencana beristirahat di kamar kosnya.

Namun dia kaget ketika melihat pelaku keluar dari kamar mandi sambil membawa pisau.

Baca juga: Batalkan Perdamaian, Orang Tua Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan Akhirnya Pilih Lapor Polisi

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan meminta korban menutup pintu.

Saat itu N sempat melawan, namun mulutnya dibekap dan pelaku juga memukul korban.

Selanjutnya pelaku memperkosa korban. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved