Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bersama 3 Orang Suruhan, Anak Bekap dan Paksa Ibunya yang Sehat ke RSJ

Saat dibawa ke Medan menggunakan mobil, korban yang meronta-ronta sempat dibekap oleh pelaku.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut), harus mendekam di tahanan gara-gara perbuatannya terhadap sang ibu.

Pria tersebut berinisial AT (28).

Bersama tiga orang yang diduga suruhannya, AT membawa paksa ibunya ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Medan, Sumut.

Baca juga: Pria Ini Masukkan Ibunya ke RSJ karena Ingin Kuasai Harta Warisan

Padahal, berdasarkan surat yang dikeluarkan sebuah rumah sakit di Medan, ibu berinisial NS (62) itu tidak memiliki gangguan kejiwaan.

Saat dibawa ke Medan menggunakan mobil, korban yang meronta-ronta sempat dibekap oleh pelaku.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labusel Iptu Amlan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2023 malam.

Atas kejadian tersebut, NS melaporkan anak kandungnya itu ke polisi.

AT dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku ditangkap di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) siang.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," ujar Amlan, Kamis (19/10/2023).

Kronologi anak paksa ibu ke RSJ

Amlan menuturkan, di hari kejadian, korban yang sedang duduk di depan rumah, tiba-tiba didatangi tiga pria yang diduga suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Innova," ungkapnya.

Korban pun langsung berteriak-teriak.

"Datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," tuturnya.

Pelaku tiba di RSJ tujuan pada 17 Februari 2023 pukul 06.00 WIB.

AT lantas menitipkan ibunya di sana.

Tak terima dengan ulah anaknya, korban menelpon keluarganya agar dijemput.

Diduga ingin kuasai warisan

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, motif AT membawa ibunya ke RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan korban.

Akan tetapi, Amlan tidak menjelaskan secara detail soal harta warisan itu.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Bekap dan Paksa Ibunya yang Sehat ke RSJ, Pelaku Beraksi bersama 3 Orang Suruhan"

Baca juga: Inilah Sosok Alex Parmonangan: Diyakini Kena Karma Setelah Jebloskan Ibunya ke RSJ Demi Warisan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved