Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Gibran Belum Urus SKCK, Malam Ini Sudah Diumumkan Jadi Bacawapres Prabowo

Bacapres KIM malam ini mengumumkan jika ia menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres pendampingnya dalam gelaran Pilpres 2024.

YouTube Kompas TV
Prabowo Subianto Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendampingnya, Minggu (22/10/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) malam ini mengumumkan jika ia menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres pendampingnya dalam gelaran Pilpres 2024.

Pengumuman resmi Gibran Cawapres Prabowo akan digelar di Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Rencananya, paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ini akan didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10/2023). 

Meski begitu, dari penelusuran Tribunjateng.com, hingga Minggu (22/10) ini, Gibran belum mengurus SKCK di Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan  hingga saat ini Gibran belum melayangkan permohonan pembuatan SKCK.

"Setelah saya tanyakan di Dit Intelkam Polda Jateng belum ada yang masuk," ujarnya kepada tribunjateng.com, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Jadikan Gibran Cawapres, Prabowo Klaim Sudah Kantongi Izin Jokowi

Baca juga: Kaesang Pangarep Kecewa Sikap Kakaknya Gibran Rakabuming Raka: Kok Nggak Masuk PSI, Malah Golkar

Baca juga: Galaunya Mahasiswa UII Gegara Mahfud MD Cawapres Ganjar, Warganet Beri Respon Begini

Menurutnya, pembuatan SKCK di Polda Jateng tak membutuhkan waktu lama.

Permohonan SKCK di Polda Jateng hanya membutuhkan waktu minimal 5 menit dan maksimal 15 menit.

Lanjutnya yang harus disiapkan untuk dilampirkan saat mengajukan permohonan yakni foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli saat melaku permohonan.

Kemudian foto copy paspor khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda.

Selanjutnya, foto copy akta lahir, surat kenal lahir, ijazah atau surat nikah. Foto copy kartu keluarga, dokumen sidik jari, foto copy kartu identitas lainnya bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.

Lebih lanjut, pas photo ukuran 4X6 latar belakang merah sebanyak 6 lembar.

Pas photo harus berpakaian sopan dan berkerah. 

"Jangan menggunakan aksesoris wajah. Pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pastikan wajah terlihat utuh," tandanya.
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved