Berita Regional
6 Tahun Buron Setelah Membunuh Pria yang Diduga Punya Ilmu Santet, Pelarian JB Berakhir
Buron selama enam tahun karena kasus pembunuhan, seorang pria berinisial JB akhirnya ditangkap polisi
TRIBUNJATENG.COM - Buron selama enam tahun karena kasus pembunuhan, seorang pria berinisial JB akhirnya ditangkap polisi.
JB pun tak bisa berkutik lagi.
Ia ditangkap di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).
JB sendiri diduga sebagai pelaku pembunuhan pria berinisial SH.
Baca juga: Tuti dan Amel Tanpa Busana saat Ditemukan, Benarkah Ada Pelecehan Seks? Siapa yang Buka Baju Mereka?
Baca juga: Kisah Pak Tarno Berkali-kali Kena Tipu, yang Terbaru Paling Tragis dan Rugi Ratusan Juta
JB yang berasal dari Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep melakukan pembunuhan pada 2017.
SH diduga memiliki ilmu santet.
"Motif Pelaku membunuh korban karena dendam, keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet korban," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Widiarti menyebut, peristiwa itu pertama kali terungkap pada 19 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.
Lokasi di belakang kandang milik Samsul yang berada di Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih.
Saat itu, ditemukan sosok mayat yakni SH dengan luka sangat parah di bagian belakang leher yang sobek akibat sabetan benda tajam. serta luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2x1 cm.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku mengarah kepada JB di Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih.
Namun, saat akan ditangkap JB sudah melarikan diri ke luar kota.
Keberadaan JB tak diketahui selama 6 tahun lamanya karena dia selalu berpindah tempat.
Akhirnya, pada Jumat (20/10/2023) JB berhasil ditangkap di Jl Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, saat hendak pulang ke rumahnya.
"Pelaku dijerat pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Kompas.com)
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.