Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngaku Bisa Bobol Bank Gaib, Dukun Pengganda Uang Ditangkap setelah Tipu Ratusan Juta Rupiah

Seorang pria inisial RA (53) ditangkap setelah mengaku dapat menggandakan uang dan mengambilnya dari banmk gaib.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang - Seorang pria inisial RA (53) ditangkap setelah mengaku dapat menggandakan uang dan mengambilnya dari banmk gaib. 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Seorang pria inisial RA (53) ditangkap setelah mengaku dapat menggandakan uang dan mengambilnya dari banmk gaib.

Pria yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah menerima laporan atas kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para korban.

Dalam menjalankan tindakannya, RA mengklaim memiliki kemampuan untuk menggandakan uang, yang memikat beberapa korban hingga mereka mengalihkan uang mereka kepadanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, mengungkapkan bahwa untuk menarik korban, pelaku mengklaim memiliki akses ke "bank gaib."

Menurut Iptu Sudirno, "Pelaku telah berhasil menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 392 juta dalam kurun waktu sekitar 6 bulan. Aksi penipuan tersebut terjadi dari bulan April hingga Oktober 2023."

Dalam kepercayaan diri mereka terhadap kemampuan pelaku, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada RA. Mereka terus melakukannya hingga jumlah yang ditransfer mencapai ratusan juta rupiah, sebelum akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan oleh pelaku.

"Pelaku mengklaim kepada korban bahwa dia bisa 'mengangkat' uang dari 'bank gaib' dengan jumlah miliaran," jelasnya.

Setelah kesadaran bahwa uangnya telah hilang dan tidak akan kembali, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tidak memerlukan waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku, yang pada akhirnya mengakui perbuatannya dalam menipu para korban.

"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 4 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Ambil Uang di Bank Gaib, Dukun Pengganda Uang Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved