Berita Regional
Rp 392 Juta Milik Warga Banjarmasin Raib Setelah Percaya Modus Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang
Seorang pria berinisial RA (53) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berakhir di balik jeruji besi setelah berhasil ditangkap oleh polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial RA (53) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berakhir di balik jeruji besi setelah berhasil ditangkap oleh polisi.
RA diadukan ke pihak berwajib atas tuduhan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial korban hingga ratusan juta rupiah.
Pria yang berasal dari Kalimantan Selatan ini telah melancarkan aksi penipuan yang cukup merugikan sejumlah korban selama beberapa bulan terakhir.
Modus operandinya adalah mengaku memiliki kemampuan supranatural yang memungkinkan dia menggandakan uang dengan mudah, sebuah taktik yang berhasil menarik perhatian korban.
Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, menjelaskan bahwa RA, sang pelaku, berusaha meyakinkan para korban dengan klaimnya bahwa dia memiliki akses ke "bank gaib" yang memungkinkan dia mengambil uang secara misterius.
Sudirno menyatakan, "Korban telah menjadi target pelaku selama sekitar enam bulan, mulai dari bulan April hingga Oktober 2023.
Selama periode itu, korban telah ditipu oleh pelaku sebanyak Rp 392 juta."
Korban yang sangat percaya akan kemampuan ajaib RA kemudian secara bertahap mulai mentransfer uangnya kepada pelaku.
Tidak hanya sekali, korban terus-menerus mengirimkan uang kepada pelaku hingga mencapai total ratusan juta rupiah.
Baru setelah sejumlah waktu berlalu, korban akhirnya menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan.
"Pelaku mengaku ke korban jika bisa mengangkat uang dari bank gaib yang jumlahnya bisa miliaran," jelasnya.
Karena tak kunjung mendapatkan uang miliknya, korban pun melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menipu korban.
"Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kini kami tahan di Polsek Banjarmasin Selatan," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Ambil Uang di Bank Gaib, Dukun Pengganda Uang Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah"
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
"Mamak yang Sabar, Doakan Ya Mak" Pesan Terakhir Naufal untuk Ibunda Sebelum Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Tabiat Muhammad Khobir, Kepala Sekolah Yang Tendang 3 Siswa SD Ternyata Bukan Kasus Yang Pertama |
![]() |
---|
Inilah Sosok Profesor S Yang Tampar Penghafal Alquran Ternyata Sedang Sakit Stroke Ringan |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.