Berita Regional
Seorang Duda Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Ngakunya Pacaran
Az (37) ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada A (14) yang masih di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Seorang pria warga Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (20/10/2023).
Az (37) ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada A (14) yang masih di bawah umur.
”Pelaku kami amankan dikediamannya atas laporan dari orangtua korban, yang tidak terima anaknya dicabuli oleh Az,” kata Kapolsek Nongsa Kompal Restia Octane Guchy yang dihubungi, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pria Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali sejak 2019
Guchy mengatakan, kejadian ini terungkap Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di mana ibu korban melihat hal yang tak biasa pada korban.

Ibu korban kemudian bertanya kepada anakanya dan korban mengaku bahwa dirinya disetubuhi Az sebanyak satu kali.
”Dari sana, ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Nongsa dan pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (20/10/2023),” terang Guchy.
Dari hasil pemeriksaan, Guchy mengaku pelaku melakukan hal ini kepada korban karena berdalih pacaran.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di kediamannya.
”Pelaku ini seorang duda, makanya pelaku percaya diri bahwa dirinya berpacaran dengan korban, dan pelaku juga mengaku sering memberikan uang kepada korban karena pelaku serius ingin menikahi korban,” ungkap Guchy.
Tidak saja menangkap pelaku, Guchy mengaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengantongi surat keterangan hasil visum et repertum.
Atas kejadian ini, korban enggan kesekolah karena malu dan korban juga mengalami trauma.
”Kasus ini juga telah didampingi UPTD-PPA Batam guna memulihkan kondisi korban,” sebut Guchy.
Lebih jauh Guchy mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Guchy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sayang, Seorang Duda di Batam Cabuli Anak di Bawah Umur"
Baca juga: Teganya Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD, Pelaku Belum Ditahan
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.