Viral Media Sosial
Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi
Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Viral Video Pasangan Berhubungan Intim di Pinggir Jalan Kota Bandung, Ini Kata Polisi
TRIBUNJATENG.COM - Dua sejoli nekat melakukan perbuatan mesum di pinggir jalan Kota Bandung, Senin (23/10/2023) dini hari.
Aksi dua sejoli itu terekam video seorang pengendara yang kebetulan melintas.
Video singkat tersebut lantas viral dan menggegerkan media sosial.

Baca juga: PARAH! Pelajar Asal Demak dan Kudus Terciduk Warga Sedang Asyik Mesum di Toilet Masjid di Dawe
Berdasarkan keterangan di medsos, peristiwa tak patut dicontoh itu terjadi di pinggir Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung.
Dalam video terlihat seorang pria tanpa busana dan seorang wanita setengah telanjang sedang bercumbu di pinggir jalan.
Pengendara yang merekam video itu mengaku kaget dan memutar balik kendaraannya untuk memastikan apa yang dilihatnya.
Namun, pasangan tersebut masih asyik melakukan hal yang sama tanpa peduli dengan lalu lintas di sekitarnya.
Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi tentang video tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Ketertiban Umum (Timub) Satpol PP Kota Bandung.
Menurutnya, kemungkinan besar pasangan tersebut merupakan ODGJ yang membutuhkan penanganan khusus.
"Informasinya itu kemungkinan ODGJ."
"Kalau ODGJ kita koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Ketertiban Umum (Satpol PP)," ujar Aji, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (24/10/2023).
Aji juga mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Camat, Babinsa, dan Satpol PP.
Mereka akan berkolaborasi melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa masalah seperti ini merupakan tanggung jawab bersama antara semua elemen masyarakat.
"Dalam menangani hal-hal seperti ini, kayak penyakit masyarakat dan gangguan ketertiban itu jadi tugas bersama."
"Semua berperan, mau itu Babinsa, Tibum bahkan sampai RT/RW, jadi tanggungjawab semua."
"Karena sejatinya masalah sosial itu tidak bisa dibebankan kepada satu institusi, harus semua elemen bergabung," katanya.

Aji juga memastikan bahwa patroli dari Polsek akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di daerah-daerah lain.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena dapat melanggar UU ITE dan merugikan korban.
Penyebar Video Mesum Mahasiswi di Batam Ditangkap Polisi
Kejadian lain namun serupa juga terjadi di Batam beberapa waktu yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Aam (22), warga Batam ditangkap karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila, Rabu (18/10/2023).
Ia menyebarkan konten asusila melalui media sosial Instagram.
Video asusila itu viral di Batam.
Aam membuat IG story yang berisi video korban sedang berbuat asusila.
Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain.
Ia mengancam korban jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila akan disebarkan.
Korban dan tersangka merekam video tersebut pada 22 September 2023.
Korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban.
Tersangka memaksa korban membuat video asusila tersebut.
"Hasil penyidikan mengungkap jika akun medsos korban dipegang oleh tersangka," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Sampai pada 18 Oktober 2023, mereka kembali cekcok dan pelaku yang tersulut amarah kemudian memposting video syur tersebut.
Video tersebut disebarkan pelaku di sosial media Instagram milik korban sekira pukul 13.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Tersangka terancam dijerat pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.
Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.
Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.
"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.
(*)
pasangan mesum
pasangan mesum di jalan
Bandung
video pasangan mesum di bandung
video syur
berhubungan intim
tribunjateng.com
Orientasi Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Saizu: Penguatan Kelembagaan dan Layanan Akademik |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Tabel Simulasi Cicilan KUR BRI Rp 60 Juta, Tenor Waktu Hingga 5 Tahun |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.