Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta-fakta AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama, Kecewa Tak Dapat Penghargaan

Persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang didakwa menjadi

Editor: muh radlis
Kolase Tribun Sumsel
Sosok AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ditangkap diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia berperan sebagai kurir spesial 

TRIBUNJATENG.COM - Persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang didakwa menjadi kurir gembong narkoba Fredy Pratama, telah mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Salah satu fakta yang mencolok adalah alasan Andri memilih menjadi kurir narkoba dengan bayaran sebesar Rp 8 juta per kilogram.

Menurut jaksa Ek Aktarini, Andri telah terlibat dalam delapan pengiriman narkoba dan menerima total upah sebesar Rp 1,22 miliar serta Rp 120 juta yang masuk melalui tiga rekening.

"Atas perannya itu, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening," kata Eka.

Selain alasan finansial, Andri juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan dia menjadi kurir adalah karena merasa tidak pernah mendapatkan penghargaan selama bertugas.

Fakta ini terungkap dari pesan yang dikirimkan oleh Andri kepada M Rivaldo alias KIF.

Kesal Tak Diberi Penghargaan

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Eka membacakan pesan yang dikirimkan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu melalui di aplikasi Blackberry Messenger (BBM) itu.

Sebelumnya, kata Eka, Andri mengaku telah melakukan penangkapan dengan barang bukti yang besar.

"Pada Maret 2023 terdakwa Andri Gustami menangkap kurir yang membawa 18 kilogram dan pada April 2023 kembali menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu," kata Jaksa Eka, Senin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

Dalam sidang itu jaksa ungkap dialog Andri kepada M Rivaldo (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Sidang AKP Andri, Kurir Gembong Narkotika Fredy Pratama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved