Berita Regional
Fakta-fakta AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
Persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang didakwa menjadi
TRIBUNJATENG.COM - Persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang didakwa menjadi kurir gembong narkoba Fredy Pratama, telah mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Salah satu fakta yang mencolok adalah alasan Andri memilih menjadi kurir narkoba dengan bayaran sebesar Rp 8 juta per kilogram.
Menurut jaksa Ek Aktarini, Andri telah terlibat dalam delapan pengiriman narkoba dan menerima total upah sebesar Rp 1,22 miliar serta Rp 120 juta yang masuk melalui tiga rekening.
"Atas perannya itu, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening," kata Eka.
Selain alasan finansial, Andri juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan dia menjadi kurir adalah karena merasa tidak pernah mendapatkan penghargaan selama bertugas.
Fakta ini terungkap dari pesan yang dikirimkan oleh Andri kepada M Rivaldo alias KIF.
Kesal Tak Diberi Penghargaan
"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Eka membacakan pesan yang dikirimkan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu melalui di aplikasi Blackberry Messenger (BBM) itu.
Sebelumnya, kata Eka, Andri mengaku telah melakukan penangkapan dengan barang bukti yang besar.
"Pada Maret 2023 terdakwa Andri Gustami menangkap kurir yang membawa 18 kilogram dan pada April 2023 kembali menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu," kata Jaksa Eka, Senin.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).
Dalam sidang itu jaksa ungkap dialog Andri kepada M Rivaldo (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Sidang AKP Andri, Kurir Gembong Narkotika Fredy Pratama"
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Pesan Haru Pria 25 Tahun Sebelum Tewas Lompat ke Sungai, Malu Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.