Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Polisi Bripda FA yang Setubuhi Mantan Kekasih di Rumah Dinas Atasan, Resmi Dipecat

Nasib polisi Bripda FA yang menyetubuhi mantan kekasih di rumah dinas atasannya kini telah diputuskan Bid Propam Polda Sulsel.

Editor: rival al manaf
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat diwawancarai awak media di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib polisi Bripda FA yang menyetubuhi mantan kekasih di rumah dinas atasannya kini telah diputuskan Bid Propam Polda Sulsel.

Propam telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (24/10/2023).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan kedua orangtua Bripda FA maupun orangtua korban RM.

Baca juga: Ritual-ritual Mbak Rara di TKP Kasus Pembunuhan Subang, Klaim Sempat Komunikasi dengan Arwah Korban

Baca juga: Inilah Sosok Praka DRB, Oknum TNI Bacok Komandan Usai Apel Pagi, Kapendam Bicara Motif

"Kita hadirkan korban kemudian orangtuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orangtua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA," kata Zulham, kepada awak media ditemui usai sidang, Selasa siang.

Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.

"Jadi, ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucap dia.

Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

"Kemudian, pada saat persidangan kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kami kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkap dia.

Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri.

"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Zulham.

"Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian."

"Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambung dia.

Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.

"Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya. Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kami tunggu memori bandingnya. Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia.

Kronologi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved