Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OJK Anggap Perlu Ada Asuransi Wajib

penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko

Editor: Vito
zoom-inlihat foto OJK Anggap Perlu Ada Asuransi Wajib
kontan
Otoritas Jasa Keuangan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan asuransi wajib. Hal itu menyusul banyak orang yang tidak membeli asuransi ketika membeli kendaraan dari leasing atau bank, sebagai indikasi bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami pentingnya memiliki asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk mengatasi hal itu, OJK berencana menerapkan peraturan asuransi wajib dalam Undang-Undang (UU) Perasuransian Penjaminan dan Perlindungan Konsumen (P2SK) terkait dengan third party liability.

“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya-Red),” katanya, di Jakarta, Senin (23/10).

Menurut dia, asuransi wajib dapat mencegah kasus yang sama agar tidak terulang kembali. Saat ini, Jasa Raharja menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak ada yang menjamin untuk pihak ketiga seperti asuransi kendaraan.

Ogi menuturkan, asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya, bahkan jika tidak mampu dapat melakukan konsorsium dengan beberapa perusahaan asuransi lain.

Dia menambahkan, penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.

Dalam hal ini, Ogi menyebut, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi. Konsep "pahami dan miliki" juga penting dalam penjualan produk asuransi, di mana calon pembeli harus paham terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi.

Dengan adanya pemahaman yang seimbang antara produk asuransi dan calon pembeli, ia berujar, maka hubungan tersebut dapat saling mendukung.

Berdasarkan pengamatan terhadap negara-negara lain, dana asuransi memiliki peran yang besar. Namun, di Indonesia, pendapatan dari sektor asuransi masih relatif kecil dan belum sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Diperkirakan pada 2045, Indonesia akan masuk dalam daftar lima ekonomi terbesar (GDP). “Dengan memiliki ekonomi yang pesat, proteksi akan semakin penting. Oleh karena itu, penting untuk membangun industri asuransi yang mampu melayani kebutuhan perlindungan masyarakat di masa depan,” tandasnya. (Kompas.com/Kiki Safitri)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved