Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dokter Hastry Bicara Penganiayaan ke Amel Sebelum Tewas, DNA Darah di Jaket Yosef Tak Terbantahkan

Ahli forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti, mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat

Editor: muslimah
kolase youtube Anjas Asmara/istimewa
Ahli Forensik Polri dr Sumy Hastry Purwanti mengungkap fakta baru terkait kasus Subang.  

Namun, Surawan tidak menjelaskan secara detail, siapa yang memandikan korban.

"Betul, dari olah TKP juga sama bahwa korban ada bekas disiram air," ujar Surawan, di Mapolda Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

Diakui Surawan, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang memang terdapat kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Muhamad Ramdanu atau Danu.

"Kita melakukan olah TKP ulang beserta puslabfor, identifikasi termasuk juga Inafis kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal."

"Di situ, terdapat bekas darah dan bercak darah sebagainya kita mencocokkan di mana kira-kira korban dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu," katanya.

Selain itu, kata dia, pada saat olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti baru yang diamankan dari gudang rumah dan kebun belakang.

Adapun barang bukti itu yakni sarung golok, bekas chasing hp, gayung dan lainnya. 

"Kita temukan di gudang kemudian di kebun belakang. Masih kita lakukan analisa sampai saat ini, belum ada hubungan dengan TKP," katanya.

Penyidik pun, kata dia, bakal mencocokkan jumlah luka di tubuh korban dengan keterangan lain.

Korban diketahui mengalami luka diakibatkan benda tumpul dan benda tajam atau golok yang tumpul.

"Ada diakibatkan benda tumpul, dari situ juga ada indikasi benda tajam tapi tumpul, karena lukanya ada yang panjang, terpusat di situ," katanya.

Pihaknya pun bakal kembali memanggil dokter yang melakukan autopsi.

Hal itu dilakukan untuk mengecek seperti apa kondisi luka korban dan dicocokkan dengan yang berada di TKP.

Sementara ini, kata dia, para tersangka disangkakan pasal 338 atau 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana.

Pengacara Yakin Pelaku Merekayasa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved