Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kejari Semarang Resmikan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro

Kejari Semarang resmi memiliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba yakni Balai Rehabilitasi Adhyaksa di rumah sakit KRMT Wongsonegoro.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kajati Jateng I Made Suarnawan dan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu  resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang di rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejari Semarang resmi memiliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Tempat itu dinamakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang yang bertempat di rumah sakit KRMT Wongsonegoro.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang itu diresmikan langsung Kajati Jateng I Made Suarnawan dan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca juga: Ammar Zoni Berharap Dapat Vonis Rehabilitasi

Memasuki  balai rehabilitasi untuk korban pengguna narkoba tak seseram yang dibayangkan.

Terdapat beberapa kamar tidur di dalam balai itu. Kamar tidur dalam balai itu cukup mewah terdapat pendingin ruangan dan tempat tidur springbed.

Kajati Jateng I Made Suarnawan mengatakan pengguna narkoba yang di rehabilitasi di tempat tersebut harus melalui proses assessment terpadu yakni penyidik, jaksa, hakim, dan psikolog.

Setelah memenuhi syarat usulan itulah yang dijadikan dasar.

"Kalau itu tidak apalagi dia pengedar tidak akan bisa memenuhi syarat. Dalam hal ini yang bisa di rehabilitasi adalah korban pengguna atau pecandu narkoba," ujarnya saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, korban pengguna narkoba akan rutin diperiksa dokter.

Selain itu kegiatannya juga akan terus diawasi agar tidak melakukan perbuatan yang membahayakan.

"Sebab kita tidak tahu kondisi dan situasi yang bersangkutan apakah memang sudah normal atau tingkat sakaunya masih tinggi," tuturnya.

Dikatakannya, para pencandu narkoba itu direhabilitasi sesuai hasil assesment.

Begitu juga biaya rehabilitasi yang dibebankan berdasarkan kemampuan korban.

"Kalau biaya, jika keluarganya mampu pasti bayar. Kalau tidak mampu nanti dibiayai Pemerintah Kota Semarang," imbuhnya.

Pecandu narkoba direhab hingga sembuh.

Pihaknya akan terus mengawasi selama proses rehabilitasi.

"Ada petugasnya di sini. Kami juga mengirim petugas kejaksaan," tuturnya

Ia mengatakan penyediaan tempat rehabilitasi pecandu narkoba berdasarkan amanat  UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 yang menyebutkan bahwa korban maupun pencandu narkoba harus direhabilitasi dan jangan dihukum. 

"Kalau  selama ini tempat rehab tidak ada otomatis ke rumah tanahan (Rutan). Ke depan bisa dimanfaatkan jika ada korban," tandasnya.

Sementara Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan cara untuk memerangi narkoba

"Kalau bandar narkoba tempatnya di Lapas setelah ada putusan. Kalau korban jika dimasukkan ke lapas tidak akan sembuh. Pecandu ada tahapan-tahapan untuk merehabilitas. Harus terdapat tempat untuk merehabilitasi," tutur Walikota akrab disapa Ita.

Dikatakannya, menentukan tempat rehabilitasi melalui proses diskusi.

Hingga akhirnya diputuskan tempat rehabilitasi berada di rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.

Baca juga: Kronologi Polisi Diteriaki Maling Saat Menggeledah Pengedar Narkoba, Warga Panas Terprovokasi

"Kalau di gedung sendiri pastinya untuk menyiapkan dokternya dan kebutuhannya. Ternyata di Rumah Sakit Wongsonegoro terdapat gedung yang bisa digunakan dan dilakukan pembenahan agar korban nyaman di rehabilitasi," ujarnya.

Ia meminta agar pecandu narkoba diberikan kegiatan selama menjalani proses rehabilitasi. Hal itu telah dibahas bersama Kajari Semarang.

"Terapinya tidak hanya obat saja tetapi juga terapi kejiwaan dan terapi lainnya," tuturnya. (*)


caption
1.Kajati Jateng I Made Suarnawan dan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu  resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang di rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.

2.Fasiltas kamar Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang di rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved