Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

15 Tahun Curi Ikan, 2 Kapal Vietnam Ditangkap di Wilayah Konservasi Anambas Kepri

"Kerugian negara mencapai Rp 28 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” kata Wayan saat dihubungi, Kamis (26/10/2023). 

KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Polairud Baharkam Polri menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam bernama KG 94793 TS dan KG 95514 TS di wilayah wilayah konservasi perairan Anambas, Kebupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Minggu (22/10/2023), dua kapal berbendera Vietnam ditangkap karena diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah konservasi Anambas, Kepulauan Riau. 

Kapal Perang Bisma 8001 melakukan penangkapan saat berpatroli di Laut Natuna Utara.

Dua nakhoda berkewarganegaraan Vietnam dan 39 anak buah kapal itu turut diamankan.

Baca juga: Sosok Kapten Kapal di Manado Babak Belur Dihajar Oknum Pomal, Berawal dari Skincare Ilegal

Kepala Sudirektorat Penegakan Hukum Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, dua nakhoda bernama Ha Van Khoi dan Dang Van Binh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wayan, kedua kapal itu sudah 15 tahun mencuri ikan di Laut Natuna Utara. 

"Kerugian negara mencapai Rp 28 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” kata Wayan saat dihubungi, Kamis (26/10/2023). 

Untuk menghindari penangkapan, kapal itu disebut mengganti Automatic Identification System (AIS) dan menggunakan bendera Indonesia.

“Ini merupakan modus baru dalam kasus ilegal fishing yang berhasil diamankan di Indonesia," tambah Wayan.

Wayan menceritakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari intelijen serta informasi dari masyarakat setempat.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dua KIA tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, KIA Vietnam ini menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl dan sudah mendapatkan kurang lebih 650 kilogram ikan campuran,” terang Wayan.

"Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan dijual di Vietnam," sambungnya.

Untuk dua KIA Vietnam serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, telah diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kapal Vietnam Ditangkap di Wilayah Konservasi Anambas, Sudah 15 Tahun Curi Ikan"

Baca juga: Viral Anggota Pomal di Manado Aniaya Kapten Kapal Sampai Bonyok, Satgas Gakkumla Angkat Bicara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved