Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Mafia Tanah di Blora, Sri Budiyono Menang Banding di Pengadilan Tinggi Semarang

Kasus mafia tanah di Blora terus berlanjut. Sri Budiyono pun akhirnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan menang

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
Istimewa
Sri Budiyono, seorang ASN pelapor kasus tanahnya saat meminta perlindungan hukum di Bawas MA - RI (IST) 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus mafia tanah di Blora terus berlanjut. Sri Budiyono pun akhirnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan menang. 

Dirinya sebelumnya banding atas putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang memenangkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin. 

Sri Budiyono menyebut mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan pihaknya setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp. 

Yakni dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG.

Disebutkan jika majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding semula pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Blora banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. 

"Jelas prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPer, Pasal 16, Pasal 38, UU No 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2014," terang Sri Budiyono kepada tribunmuria.com, Jumat (27/10/2023).

Dijelaskannya, terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Ttidak ada saksi/minimal 2 saksi, tidak di bacakan, tidak ada uraian para pihak, tanggal AJB 30 Desember 2020, tapi faktanya blangko AJB di tandai tangani di Rutan II B Blora tanggal 28 Agustus 2020.

Selain itu, di dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi yang menguatkan pihaknya bahwa dalam akta jual beli tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong berkop notaris/PPAT Tak ada keterangan lain.

"Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 1457 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dan Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," jelas Sri Budiyono.

Untuk diketahui, setelah sekian lama tak mau mengomentari kasus tanah yang menjeratnya, Abdullah Aminuddin akhirnya buka suara. 

Bukan tanpa sebab anggota DPRD Blora itu mau bicara blak blakan tentang kasus yang membuatnya sampai disebut mafia tanah dengan inisial AA di sejumlah pemberitaan.

Abdullah Aminuddin baru saja, atau tepatnya 12 September 2023, memenangkan gugatan perdata kasus tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan itu.

Abdullah Aminudin pun mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan tentang dirinya yang disebut sebut sebagai mafia tanah hampir di semua media online beberapa waktu lalu dengan inisial AA, dengan mengambil tempat di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T pada Rabu ( 27/9/2023).

Didampingi penasehat hukumnya, Zainudin, dan Suwarno, Abdullah Aminudin secara blak-blakan menjelaskan panjang lebar bahwa pemberitaan itu tidak benar, yang benar adalah murni jual beli tanah antara dirinya dengan Sri Budiyono.

Gugatan perdata diajukan ke PN Blora pun dimenangkan oleh Abdullah Aminuddin, namun pihak Sri Budiyono melakukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan perkara pidananya berproses di Polda Jateng setelah adanya laporan dari pemilik tanah Sri Budiyono.(Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved