Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Koruptor Dana KUR Rp1 Miliar Tertangkap Setelah Buron 2 Tahun

Dia kabur ke luar kota. MH yang disebut licin oleh kejaksaan selama ini menjadi buron.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

Dia pasrah saat diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata David.

MH memutuskan pulang ke rumahnya karena merasa capek selama melarikan diri dari kasus tersebut selama 2 tahun.

"Kami melakukan pengintaian selama sepekan sebelum berhasil menangkapnya.

Usai dibawa ke kantor Kejaksaan, MH kami kirim ke rumah tahanan kelas IIB Kraksaan," tandas David.

MH merupakan mantan mantri/pemrakarsa kredit dana KUR Bank BUMN di Kecamatan Leces.

Dia divonis oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Maret 2021.

Berdasarkan putusan pengadilan No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY disebutkan, MH secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pembuktian pasal itu, MH divonis kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296.

Jika tidak membayar denda tersebut, secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Karena sudah kabur saat persidangan, MH diadili secara in absentia.

 Diberitakan sebelumnya, karyawan Bank BUMN Unit Leces, MH, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Modusnya, dana KUR nasabah dialihkan MH untuk membeli sepeda motor bekas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat itu Adhryansah mengatakan, pihaknya melakukan ekspose penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana KUR dengan kerugian sesuai audit BPKP sebesar Rp 1.059.202.822.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved