Berita Nasional
Firli Bahuri Sewa Safe House, Digunakan untuk Menemui Pejabat Termasuk SYL
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terba
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.
Rumah dengan tembok berkelir kelabu tersebut memang tidak mencolok dibandingkan dengan rumah serupa di sekelilingnya.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.
Berikut datanya:
1. Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp1.436.500.000.
2. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
3. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
4. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
5. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000.
7. Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.727.000.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.230.000.000.
Total harta kekayaan yang dilaporkan tersebut Rp22.864.765.633.
Kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat kemarin digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.