Berita Regional
Guru, Mahasiswa, dan Perawat Ditangkap Atas Dugaan Terorisme Dalam 1 Minggu Terakhir
Dalam sepekan terakhir, guru dan perawat yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditangkap atas dugaan teroris.
Mereka ditangkap di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga teroris, Densus 88 menyita sejumlah barang.
"Ada sepatu, tas, sejumlah buku dan barang lainnya," ungkap Kepala Desa Kebonpedes Dadan Apriandani, Jumat.
Dadan menuturkan, kedua orang itu ada yang berprofesi guru dan seorang lainnya pedagang.
Salah satu di antaranya disebut merupakan mantan narapidana.
Akan tetapi, Dadan tak menyebutkan kasus apa yang menjerat orang itu.
Di hari yang sama, Densus 88 mengamankan beberapa orang di Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Ciomas, Ciawi, dan Tamansari.
Namun, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, pihaknya belum mendapat data jumlah maupun identitas terduga teroris yang diringkus di Kabupaten Bogor.
"(Total jumlahnya berapa orang) nah ini yang belum dapat datanya. Untuk detailnya ke Densus ya, karena yang menangani dari Densus 88 Mabes Polri," tuturnya, Jumat malam.
Kelompok Anshor Daulah
Penangkapan-penangkapan tersebut merupakan rangkaian penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 sejak 2 Oktober 2023.
Di NTB, pada 19 dan 23 Oktober 2023, ada enam orang yang dibekuk Densus 88.
Sedangkan di Jabar, terdapat 17 orang yang diciduk Densus 88.
Kemudian, sembilan orang ditangkap di DKI Jakarta, dan seorang diringkus di Sulawesi Tengah.
Baca juga: ASN Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja saat Digerebek Polisi
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.