Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Bocah 5 Tahun Dicabuli 2 Teman Ibunya Saat Ditinggal Memasak

Miris bocah berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan dua teman ibunya saat sedang ditinggal memasak.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

TRIBUNJATENG.COM, TARAKAN – Miris bocah berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan dua teman ibunya saat sedang ditinggal memasak.

Masing-masing pelaku berinisial RM (31) dan SK (41).

Peristiwa bejat tersebut terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Polres Wonogiri Menahan WS Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku SK pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Kedua pelaku merupakan pekerja swasta, dan mereka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih berusia lima tahun tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).

Randya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat ibu korban ingin meminjam sejumlah uang kepada salah satu pelaku yang merupakan temannya.

Ibu korban berstatus janda dan hanya tinggal berdua bersama korban.

Ia terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama putrinya.

"Pelaku RM menjemput korban dan ibunya untuk dibawa ke rumah kontrakan milik temannya SK yang akan meminjaminya uang. SK meminta ibu korban untuk membantu memasak, dan bersih-bersih," katanya.

Selama ibu korban berada di rumah kontrakan tersebut, anaknya berada dalam kamar.

Ibu korban pun membersihkan rumah serta memasak, dan tidak bisa selalu mengawasi anaknya.

"Setelah pekerjaannya selesai pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban masuk kamar melihat anaknya. Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit," kata Randya.

Kedua pelaku tak mengaku

Ibu korban lalu mencoba menanyakan pengakuan anaknya kepada para pelaku.

Namun, kedua pelaku kompak menjawab tidak tahu tentang hal yang ditanyakan ibu korban.

Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Selasa (24/10/2023) malam.

Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.

"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.

Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban.

Baca juga: 4 Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Seorang Pedagang di Pangkalan Ojek

RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban.

"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama. Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved