Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Korban Perumahan Madinah Alam Persada Dapat Ancaman Hingga Digugat di Pengadilan Semarang

Delapan warga Perumahan Madinah Alam Persada, Tlogomulyo Pedurungan Kota Semarang terancam kehilangan rumah yang selama beberapa tahun sudah dihuni

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini video Korban Perumahan Madinah Alam Persada Dapat Ancaman Hingga Digugat di Pengadilan Semarang.

Delapan warga Perumahan Madinah Alam Persada, Tlogomulyo Pedurungan Kota Semarang terancam kehilangan rumah yang selama beberapa tahun sudah dihuni bersama keluarga.

Usaha mereka memiliki rumah idaman sirna setelah tertipu oleh komplotan mafia tanah. Satu di antaranya eks Direktur perumahan Madinah Alam Persada Slamet Riyadi yang kini sudah berstatus terpidana karena telah divonis pidana selama 4 tahun penjara.

Beban warga semakin bertambah setelah adanya intimidasi akan diusir oleh pihak lain.

Ditambah adanya gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

Renis Thesa Lonika satu di antara korban yang membeli rumah kaplingan di perumahan itu pada tahun 2018.

Saat itu lokasi kaplingan masih berupa kebun pisang.

Saat itu dirinya diminta membayar uang muka rumah oleh Direktur perumahan Madinah Alam Persada yakni Slamet Riyadi.

Dia dijanjikan oleh Slamet Riyadi rumah akan dibangun pada tahun 2019.

"Saya diminta setor uang muka sebesar Rp 75 juta tapi saya nego Rp 50 juta, Pak Slamet mengiyakan. Saya membayar uang muka itu menggunakan uang santunan Jasa Raharja adik saya yang meninggal dunia karena kecelakaan," ujarnya menahan tangis saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, setelah setahun tepatnya tahun 2019 Slamet Riyadi ingkar janji dan tidak segera membangun rumah yang telah dipesannya. 
 
Dirinya terus menagih janji Slamet Riyadi hingga akhir rumah itu dibangun pada tahun 2020.

"Selain membayar uang muka, saya juga membayar cicilan sebanyak 20 kali, sebulannya Rp 2.100.00. Jadi totalnya  sudah setor hingga Rp 120 juta," jelasnya. 

Baru beberapa bulan menempati rumah, Renis mendapatkan kabar Slamet melarikan diri karena melakukan penipuan penjualan rumah. Slamet ditangkap korban di perumahan lain. 

"Hingga saat ini saya belum dapat sertifkat rumah. Korban Slamet itu banyak, tidak hanya kami, ada sekitar 10 titik (perumahan), korbannya puluhan hingga ratusan orang," terangnya.

Dua pekan Slamet tertangkap dirinya bersama korban lain di perumahan itu didatangi pihak lain yang mengaku bernama Agung dan Cik Lani. Keduanya itu mengusir warga dan menyatakan tanah itu berstatus sengketa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved