Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bergas Pastikan Penggunaan Dana Cukai di Kudus Sesuai Ketentuan

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan memastikan penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus sesuai aturan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Diskominfo Kudus)
Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan memastikan penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus sesuai dengan aturan.

Regulasi yang mengatur penggunaan dana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

Adapun sesuai dengan regulasi tersebut, 40 persen penggunaan dana cukai untuk bidang kesehatan, 50 persennya digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan sisanya 10 persen digunakan untuk penegakan hukum di bidang cukai.

Sedangkan pada 2023 ini DBHCHT yang diterima oleh Kudus yaitu sebesar Rp 238 miliar.

“Ketentuan penggunaan dana cukai masih sama (PMK 215 Tahun 2021). Sebagian ada yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat meliputi infrastruktur dan juga lampu jalan,” kata Bergas.

Sampai saat ini, katanya, penasarufan dana cukai sudah sesuai dengan regulasi yang tertera. Dia berharap dana cukai yang diterima Kudus bisa berimbas positif pada kesejahteraan masyarakatnya.

Kudus sebagai daerah dengan pendapatan dana cukai tertinggi di Jawa Tengah memang bukan hal tabu.

Mengingat di wilayah ini berdasarkan data dari Disnakerperinkop-UKM Kudus ada 92 perusahaan rokok dengan serapan tenaga kerja mencapai 80 ribu orang.

Sedangkan untuk penerimaan negara dari sektor cukai dari Kudus pada 2022 yaitu sekitar Rp 33,9 triliun.

“Kehadiran industri tembakau di Kudus mendorong pertumbuhan ekonomi di area sejitar sentra produksi tembakau. Kami sebagai sektor yang bertanggung jawab atas hal tersebut juga mendorong agar setiap perusahaan untuk memberikan hak-hak para buruh industri hasil tembakau,” kata Kepala Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved