Breaking News
Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Party Night di Street Coffee Kudus Dibubarkan Polisi, Owner Cafe dan Pengelenggara Diamankan

Polisi membubarkan sekelompok pemuda yang tengah menggelar party night di Jalan Tanjung Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Sabtu (3/1/2026) malam.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
PEMBUBARAN - Sejumlah anggota Polisi tengah membubarkan sejumlah pemuda yang menggelar party night di Jalan Tanjung Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Sabtu (3/1/2026) malam. (Foto: dok. Polsek Kudus Kota). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polisi membubarkan sekelompok pemuda yang tengah menggelar party night di Jalan Tanjung Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Sabtu (3/1/2026) malam.

Pembubaran tersebut lantaran para pemuda ini mengganggu kenyamanan warga dengan hingar-bingar musik disertai minuman keras.


Kapolsek Kidus AKP Subkhan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres Kudus akan adanya party night.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi pada 22.30 di street coffee Hinode Coffee. Di sana tengah berlangsung party night yang menampilkan performance Youth Flow yang digelar di atas trotoar tanpa izin.


"Saat itu terdapat sekitar 30 orang pemuda yang hadir," kata Subkhan, Minggu (4/1/2026).


Dari lokasi, Polisi mengamankan dua pemuda yang merupakan pemilik tempat dan penyelenggara acara.

Kedua pemuda tersbeut yaitu ​MNY (18) seorang mahasiswa asal Gebog yang merupakan pemilik Street Coffee.

Selain itu ​VPA (22), mahasiswa asal Jekulo selaku penyelenggara kegiatan.

Baca juga: Isuzu Panther Blong Tabrak Empat Motor di Tawangmangu

Baca juga: Niko Pantau Angka Kunjungan Wisata ke Semarang Zoo Naik saat Libur Nataru


​"Selain menghentikan acara kami juga menyita barang bukti berupa 5 botol miras bekas konsumsi dan 1 unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi yang memicu kebisingan," kata Subkhan


​Pembubaran yang dilakukan oleh Polisi, kata Subkhan, karena para pemuda tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya PP No. 60 Tahun 2017 tentang penyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.

Kemudian Pasal 265, 274, dan 275 KUHP Mengganggu ketentraman lingkungan drngan hingar-bingar di malam hari serta menjalankan usaha atau pesta tanpa izin di tempat umum.


Subkhan melanjutkan, mereka juga melanggar Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004 terkait  larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Dan terakhir ​Perda Kudus Nomor 11 tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang fungsi trotoar dan fasilitas umum.


​Subkhan melanjutkan, kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Kudus Kota untuk pendataan.

Keduanya diwajibkan menghadap kembali ke kantor polisi pada Senin 5 Januari 2026 untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved