Berita Nasional
Jokowi Dikabarkan Sudah Kirim Nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto Calon Panglima TNI Ke DPR
Presiden Jokowi dikabarkan sudah mengirimkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Presiden (Surpres) sebagai pergantian Panglima TNI.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah mengirimkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Presiden (Surpres) sebagai pergantian Panglima TNI.
Adanya surat tersebut, KSAD Jenderal Agus Subiyanto yang baru dilantik belum lama ini, disebut-sebut sebagai calon pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2023.
Baca juga: Letjen Agus Subiyanto Dilantik Jadi KSAD Oleh Jokowi di Istana Negara Gantikan Jenderal Dudung

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut, nama Jenderal Agus dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Surat Presiden (Surpres) soal pergantian Panglima TNI.
"Konon begitu (KSAD Jenderal Agus yang diusulkan Presiden Jokowi jadi Panglima TNI)," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pilihan Kepala Negara memilih Jenderal Agus merupakan keputusan yang tepat.
Sebab, ia meyakini bila orang nomor satu di matra Angkatan Darat itu bisa membawa lembaga TNI lebih baik lagi ke depannya.
"Pilihan Presiden terhadap Jenderal Agus Subiyanto ini adalah pilihan yang terbaik, mengingat pengalaman beliau dan karier beliau, kemampuan beliau dalam manajemen skil menunjukkan kesiapan beliau dalam meneruskan reformasi dalam tubuh TNI," kata Dave.
DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.
Yudo akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.